Beraksi di Bojong Gede, Obot: Saya dari Polda, Tiarap!
Jumat, 16 April 2021 – 18:00 WIB
"MIA dan TW ini sama, membantu (RM)," ucap Yusri.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yaitu empat unit ponsel, uang Rp 2 juta, dan beberapa uang recehan.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Tim Resmob Polda Metro Jaya mengamankan lima pelaku curas di Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat, satu di antaranya pecatan polisi.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Pengamat Tata Kota Sebut Aparat Lemah kepada Preman Bisa Hilangkan Kepercayaan Publik
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Mak-Mak Majelis Taklim Dukung Rena Da Frina Pimpin Kota Bogor