Beraksi di Depan Bengkel Kawanan Curanmor Dibekuk
Senin, 24 September 2018 – 10:08 WIB

Ilustrasi borgol. Foto: AFP
“Barang bukti yang kami sita ada Kawasaki KR 150 Ninja milik korban. Pakaian pelaku, STNK motor korban dan dua kunci kontak motor,” jelasnya.
Pelaku terancam Pasal 363 Ayat 1 KUHP Pidana dengan ancaman hingga lima tahun penjara.(see/pojokbekasi)
Untuk mengecoh korban, R dan E bertukar motor di Kawasan Ejip menuju tembusan Kawasan MM 2100.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Polisi Jatim Kejar-kejaran dengan 2 Maling Motor, Tegang
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!
- Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Modus Pelaku Saat Beraksi Lumayan Unik
- Pencuri Motor di Masjid Taeng Gowa Ditangkap Sebelum Jual Hasil Curian
- Kurir di Palembang Jadi Korban Curanmor, 138 Paket Ikut Raib