Beraksi di Jaktim dan Depok, Aven dkk Diringkus di Lampung
Senin, 01 Maret 2021 – 18:08 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat menjelaskan kasus pencurian dan kekerasan di Jakarta Timur dan Depok di Polda Metro Jaya, Senin (1/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
BACA JUGA: Terungkap, Aipda RS Habisi Dua Gadis Medan di Kamar Hotel, Begini Pengakuannya
Baca Juga:
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Subdit 3 Resmob Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meringkus tiga pelaku kasus pencurian dan kekerasan yang beraksi di Jakarta Timur dan Depok.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi
- Aplikasi Kantong UMKM Mendukung Program Subisdi Bunga Pemkot Depok
- Ketua Yayasan Buka Suara Soal Kisruh Internal Universitas Malahayati Lampung
- Satu dari Empat Pelaku Pencurian Sawit di PT Djuanda Sawit Lestari Ditangkap
- Komentar Sahroni Soal Penanganan Kasus Penganiayaan ART di Jakarta Timur
- Diiming-imingi Beli Baju, Anak Perempuan 13 Tahun di Pasar Rebo Diduga Diculik Tetangga