Beraksi di Jaktim dan Depok, Aven dkk Diringkus di Lampung
Senin, 01 Maret 2021 – 18:08 WIB
BACA JUGA: Terungkap, Aipda RS Habisi Dua Gadis Medan di Kamar Hotel, Begini Pengakuannya
Baca Juga:
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Subdit 3 Resmob Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meringkus tiga pelaku kasus pencurian dan kekerasan yang beraksi di Jakarta Timur dan Depok.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Unggul di 8 kecamatan Imam-Ririn Diprediksi Menang di Pilwalkot Depok
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Survei Voxpol: Warga Depok Sebut Imam-Ririn Cocok Jadi Pemimpin
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku