Beraksi Pura-pura Menggandakan Uang, Ustaz Gondrong Dikenakan Pasal Penipuan
Video itu dibuat pada awal Maret 2021 dan mulai viral di media sosial sejak 14 Maret 2021.
Berdasarkan video yang viral di media sosial, tampak seorang pria berambut panjang dan memakai kopiah duduk bersila di depan sejumlah orang.
Pria tersebut membuka kotak kecil berwarna abu-abu dan mengambil suatu benda hitam di dalamnya.
Benda itu dibungkus dengan dua lembar kertas dan dimasukkan ke dalam kotak besar berwarna hitam.
Lalu, pria itu membuka kotak lainnya yang berbentuk persegi panjang. Pria itu menunjukkan benda seperti boneka yang diambil dari dalam kotak persegi panjang itu.
Pria tersebut kembali mengambil benda hitam yang terbungkus kertas dan memasukannya ke dalam kotak abu-abu. Adapun kertas kembali dimasukkan ke kotak hitam.
Selanjutnya, pria itu memain-mainkan sebuah kantong plastik hitam. Terdapar asap yang keluar dari kantong plastik tersebut.
Beberapa saat kemudian, pria itu membuka kotak hitam. Lalu, lembaran uang Rp 100 ribu dalam jumlah banyak ada di dalam kotak tersebut.
Pria bernama Herman atau Ustaz Gondrong yang viral setelah aksi menggandakan uang dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan.
- Polda Riau dan BI Perketat Pengawasan Peredaran Uang Palsu Menjelang Pilkada
- Selama 5 Tahun, Peredaran Uang Palsu di Jabar Tembus Rp7,1 Miliar
- Polresta Pekanbaru Antisipasi Peredaran Uang Palsu Menjelang Pilkada 2024
- Bayar Top Up Dana Pakai Uang Kertas HVS, Empat Pria di Inhu Ditangkap
- Waspada Peredaran Uang Palsu Selama Tahapan Pilkada
- Uang Palsu Miliaran Ini Dicetak MN di Sumedang, Ada USD