Beraksi Pura-pura Menggandakan Uang, Ustaz Gondrong Dikenakan Pasal Penipuan
Selasa, 23 Maret 2021 – 18:55 WIB

Herman atau Ustaz Gondrong (kanan), yang viral karena aksi penggandaan uang saat di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (23/3). Foto: Humas Polres Metro Bekasi
Pria itu mengeluarkan uang tersebut dan menebarnya di sekitar kotak. (cr1/jpnn)
Pria bernama Herman atau Ustaz Gondrong yang viral setelah aksi menggandakan uang dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Duit Rp 1 Miliar yang Dipinjam Ternyata Uang Palsu, Warga Karawang Tertipu
- BI Banten Beberkan Ciri-Ciri Uang Palsu, Masyarakat Harus Waspada
- 14 Pelaku Peredaran Uang Palsu di Banten-Jabar Ditangkap, Barang Buktinya Fantastis
- Cetak Uang Palsu, Lalu Dipakai Belanja, Sales Muda di Mandau Ditangkap Polisi
- Foto Pimpinan
- Belanja di Pasar Pakai Uang Mainan, Lansia Nyaris Diamuk Massa