Beraksi Pura-pura Menggandakan Uang, Ustaz Gondrong Dikenakan Pasal Penipuan
Selasa, 23 Maret 2021 – 18:55 WIB
Pria itu mengeluarkan uang tersebut dan menebarnya di sekitar kotak. (cr1/jpnn)
Pria bernama Herman atau Ustaz Gondrong yang viral setelah aksi menggandakan uang dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Polda Riau dan BI Perketat Pengawasan Peredaran Uang Palsu Menjelang Pilkada
- Selama 5 Tahun, Peredaran Uang Palsu di Jabar Tembus Rp7,1 Miliar
- Polresta Pekanbaru Antisipasi Peredaran Uang Palsu Menjelang Pilkada 2024
- Bayar Top Up Dana Pakai Uang Kertas HVS, Empat Pria di Inhu Ditangkap
- Waspada Peredaran Uang Palsu Selama Tahapan Pilkada
- Uang Palsu Miliaran Ini Dicetak MN di Sumedang, Ada USD