Beralasan Rapat, Ade Komaruddin Batal Diperiksa KPK

Beralasan Rapat, Ade Komaruddin Batal Diperiksa KPK
Beralasan Rapat, Ade Komaruddin Batal Diperiksa KPK

Ade meminta agar hal itu didalami kebenarannya. Faktanya, sambung dia, harus jelas dan bisa dipertanggungjawabkan. Namun, Ade mengaku tidak tahu apakah dalam pertemuan itu juga dibahas mengenai rencana pemberian uang kepada Ketua MK saat itu, Akil Mochtar.

Dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di MK, KPK menetapkan Amir dan Kasmin sebagai tersangka. Mereka disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Keduanya diduga memberikan hadiah atau janji kepada Akil. (gil/jpnn)


JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Fraksi Partai Golkar Ade Komaruddin dalam kasus dugaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News