Beralih ke Sistem Tender, UU Haji Harus Direvisi
Kamis, 05 Januari 2012 – 17:30 WIB
JAKARTA - Staf Ahli Kementerian Agama bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Tulus Sastrowijoyo mengatakan pengalihan penunjukan maskapai penerbangan haji ke sistim tender tidak bisa langsung direalisasikan. Pasalnya, sistim tender terbentur dengan Undang-undang No. 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan haji. Makanya kata dia, bila ingin dialihkan maka UU penyelenggaraan haji harus direvisi terlebih dahulu.
Tulus juga khawatir, sistim tender ini juga akan terbentur dengan sistem manajemen maskapai penerbangan Arab Saudi. "Mungkin untuk maskapai nasional tidak masalah dengan sistem tender. Akan tetapi, untuk penerbangan Arab Saudi itu, mereka tidak mengenal sistem tender," ungkap Tulus di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (5/1).
Baca Juga:
Pernyataan Tulus ini terkait dengan polemik sistim manajemen penerbangan jamaah haji yang menginginkan agar Kemenag tidak lagi memberlakukan sistim penunjukan langsung tapi harus ditender.
Dijelaskan Tulus, sesungguhnya sistem tender itu juga pernah dilakukan oleh Malaysia. Akan tetapi, lanjut Tulus, justru banyak menimbulkan masalah dan bahkan harganya juga menyulitkan para penumpang. "Ini yang juga menjadi kekhawatiran kami dalam memahami masalah ini," jelasnya.
JAKARTA - Staf Ahli Kementerian Agama bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Tulus Sastrowijoyo mengatakan pengalihan penunjukan maskapai penerbangan
BERITA TERKAIT
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan
- Trisya Suherman: Lukisan Go Green Taruparwa Bisa jadi Penyemangat Para CEO
- Seniman Papua Bawa Pesan Ekologis di Jakarta Biennale 2024
- Masih Terima Endorsement Meski Sudah Jadi Pejabat Negara, Raffi Ahmad: Kan Enggak Ada Larangannya
- Anak Muda Indonesia Pendiri Desa Bumi Jadi Pembicara di Diskusi PBB