Beralih ke Sistem Tender, UU Haji Harus Direvisi
Kamis, 05 Januari 2012 – 17:30 WIB

Beralih ke Sistem Tender, UU Haji Harus Direvisi
JAKARTA - Staf Ahli Kementerian Agama bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Tulus Sastrowijoyo mengatakan pengalihan penunjukan maskapai penerbangan haji ke sistim tender tidak bisa langsung direalisasikan. Pasalnya, sistim tender terbentur dengan Undang-undang No. 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan haji. Makanya kata dia, bila ingin dialihkan maka UU penyelenggaraan haji harus direvisi terlebih dahulu.
Tulus juga khawatir, sistim tender ini juga akan terbentur dengan sistem manajemen maskapai penerbangan Arab Saudi. "Mungkin untuk maskapai nasional tidak masalah dengan sistem tender. Akan tetapi, untuk penerbangan Arab Saudi itu, mereka tidak mengenal sistem tender," ungkap Tulus di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (5/1).
Baca Juga:
Pernyataan Tulus ini terkait dengan polemik sistim manajemen penerbangan jamaah haji yang menginginkan agar Kemenag tidak lagi memberlakukan sistim penunjukan langsung tapi harus ditender.
Dijelaskan Tulus, sesungguhnya sistem tender itu juga pernah dilakukan oleh Malaysia. Akan tetapi, lanjut Tulus, justru banyak menimbulkan masalah dan bahkan harganya juga menyulitkan para penumpang. "Ini yang juga menjadi kekhawatiran kami dalam memahami masalah ini," jelasnya.
JAKARTA - Staf Ahli Kementerian Agama bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Tulus Sastrowijoyo mengatakan pengalihan penunjukan maskapai penerbangan
BERITA TERKAIT
- Pengumuman, Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Bipih
- Pemerintah RI dan Kerajaan Arab Saudi Sepakat Kembangkan Mineral Kritis
- Wali Kota Surabaya Ancam Pengusaha Tahan Ijazah Karyawan, Tegas!
- Ini Kata Menko Yusril soal Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Menko Yusril Pastikan RI Lindungi WNI yang Hadapi Masalah Hukum di Luar Negeri