Beralih ke Sistem Tender, UU Haji Harus Direvisi
Kamis, 05 Januari 2012 – 17:30 WIB
Sementara itu, mengenai masalah angkutan domestik para calon jamaah haji sebaiknya juga menjadi perhatian pemerintah daerah. Dikatakan, di dalam UU memang disebutkan bahwa pemerintah pusat juga harus bertanggung jawab mengenai angkutan haji.
"Perlu diperhatikan, kata bertanggung jawab di sini bukan berarti pemerintah membayari para calon jamaah haji. Tetapi , pemerintah bertanggung jawab pengaturan angkutan haji itu. Ini yang terkadang ada kesalahpahaman," kata Tulus.
JAKARTA - Staf Ahli Kementerian Agama bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Tulus Sastrowijoyo mengatakan pengalihan penunjukan maskapai penerbangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rayakan Hari Pendidikan Internasional, Aplikasi PINTU Gelar Program CSR
- CropLife Apresiasi Polres Subang yang Ungkap Peredaran Sarana Pertanian Palsu
- Warga Citra Garden Sebut Kualitas Air Jauh Lebih Bersih, Enak
- Level Up DPC Peradi Jakbar: Penggunaan Teknologi Rekayasa Genetika Harus Sesuai Aturan
- Bareskrim Diminta Bebaskan Tersangka yang Menang Gugatan Praperadilan
- Eks Bupati Tangerang Pastikan Pagar Laut Sudah Ada Jauh sebelum PIK 2