Beralih ke Sistem Tender, UU Haji Harus Direvisi
Kamis, 05 Januari 2012 – 17:30 WIB

Beralih ke Sistem Tender, UU Haji Harus Direvisi
Sementara itu, mengenai masalah angkutan domestik para calon jamaah haji sebaiknya juga menjadi perhatian pemerintah daerah. Dikatakan, di dalam UU memang disebutkan bahwa pemerintah pusat juga harus bertanggung jawab mengenai angkutan haji.
"Perlu diperhatikan, kata bertanggung jawab di sini bukan berarti pemerintah membayari para calon jamaah haji. Tetapi , pemerintah bertanggung jawab pengaturan angkutan haji itu. Ini yang terkadang ada kesalahpahaman," kata Tulus.
JAKARTA - Staf Ahli Kementerian Agama bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Tulus Sastrowijoyo mengatakan pengalihan penunjukan maskapai penerbangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia
- Ketua Umum Yayasan Sanggar Sinar Suci: Penyambutan Thudong adalah Simbol Persatuan Umat
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Dipolisikan Korban