Berangkat Berboncengan, Misran Habisi Sri di Tempat Sampah
jpnn.com - BANJARMASIN – Misran alias Imis tak bisa mengelak telah membunuh Sri Ekawati di Desa Handil Palung, tepatnya di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih, Banjarmasin Selatan.
Fakta terkuak dengan keterangan saksi Amran alias Amang Utuh yang dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (20/7) kemarin. Amran adalah salah satu warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi ditemukannya mayat Sri.
Sebelum kejadian dia sempat berpapasan dengan terdakwa dan korban yang berboncengan naik sepeda motor ketika akan membuang sampah.
“Saat itu motor berhenti dan korban yang tidak mengenakan helm sempat bertanya kepada saya menanyakan arah jalan,” tuturnya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Rosma SH.
Kurang lebih 15 menit kemudian, setelah ia pulang ke rumah, ada kabar dari warga tentang adanya pembunuhan. Mendengar itu, ia keluar rumah untuk melihat.
Tapi ternyata di sekitar lokasi tempat kejadian perkara (TKP) sudah banyak warga. ”Saya lihat ada mayat wanita yang menanyakan arah jalan tadi, ” jelasnya.
Lain lagi dengan keterangan Wahid, saat itu dirinya tengah berjalan turun dari atas jembatan menuju rumah. Terdengar suara teriakan keras seorang wanita beberapa kali. Tapi karena terhalang pohon kelapa sawit, ia tidak tahu siapa yang berteriak.
“Saya cuma dengar suara wanita berteriak ampun tiga kali. Kemudian terlihat terdakwa keluar dari semak dengan terburu-buru, celana dan bajunya penuh lumpur,” ujarnya.
BANJARMASIN – Misran alias Imis tak bisa mengelak telah membunuh Sri Ekawati di Desa Handil Palung, tepatnya di sekitar Tempat Pembuangan Akhir
- 3 Faktor Lamanya Pemadaman Api Kebakaran Hebat Pabrik Tekstil di Bandung
- Kebakaran Pabrik Tekstil di Bandung, Pemadaman Berlangsung 13 Jam
- BMKG: Cuaca Ekstrem di Jateng Bertahan sampai Februari 2025
- Pria Ini Melakukan Perbuatan Terlarang di Tanjung Lago
- Francine PSI: Tarif PAM Jakarta Naik dan Langgar Aturan, Kepgub 730/2024 Harus Dicabut
- DPRD DKI Dorong PAM JAYA Sosialisasikan Air Siap Minum