Berangkat Tanpa Izin, Ditangkap Karena Kasus Narkoba

jpnn.com - JAKARTA - Dua Anggota Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Idha Endri Prastiono dan Brigadir Kepala MP Harahap, yang ditangkap di Malaysia karena diduga terlibat kasus narkoba, diketahui berangkat ke Negeri Jiran tanpa izin dari atasan.
Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistyanto menjelaskan dari hasil penyelidikan terhadap keberangkatan keduanya yang diketahui berdasarkan data perlintasan Imigrasi Bandara Supadio, AKBP Idha berangkat menggunakan Maskapai MAS Wings dari Pontianak menuju Kuching pada 29 Agustus 2014.
"Yang bersangkutan check pada saat penumpang sudah boarding (late check in) dengan alasan terburu-buru. Yang bersangkutan pergi ke Kuching tanpa izin dari atasan," kata Kapolda dalam rilis yang diterima, Minggu (31/8).
Dia mengatakan Bripka M.P Harahap berangkat ke Kuching atas permintaan AKBP Idha melalui telepon untuk menjemput di Bandara Kuching. "Dan tanpa seizin atasan baik Kapolsek maupun Kapolres," ujar Arief.
Ia menjelaskan, dari hasil print out data perlintasan di Imigrasi, diketahui bahwa AKBP Idha selama 2014 tercatat satu kali melintas ke luar negeri melalui pintu Imigrasi Bandara Supadio Pontianak. Yakni, pada 29 Agustus 2014 pukul 08.19:48.
Sedangkan pada 2013 tercatat dua kali melintas melalui Bandara Supadio. Yakni pada 3 September 2013 pukul 07:24:50 melintas ke Kuching melalui Entikong, dan pada tanggal 24 Juli 2013 jam 08:08:40 kembali pada jam 03:26:20. (boy/jpnn)
JAKARTA - Dua Anggota Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Idha Endri Prastiono dan Brigadir Kepala MP Harahap, yang ditangkap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?