Berani Acungkan Senjata Tajam ke Polisi, ya Sudah, Dor!
Senin, 22 Agustus 2016 – 17:57 WIB
"Saat ini pelaku sudah kita amankan di sel tahanan Polres Bungo. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara ," pungkasnya. (pia/ira/sam/jpnn)
MUARABUNGO – Anggota Satreskrim Polres Bungo, Jambi, terpaksa menembak AP (20), seorang resedivis aksi perampokan. Pasalnya, ia berusaha melarikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak
- Polisi Gelar Prarekonstruksi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kok Tidak di Depan Paramount Village?
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan
- Bripka R Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Disebut Pakai Narkoba, Kombes Irwan Bilang Begini
- Gudang Miras Ilegal Diduga Milik Petinggi Partai Digerebek, Polres Tangsel: Proses Hukum Terus Berjalan