Berani Banget, Pentolan LSM Peras Polisi Rp 2,5 Miliar
jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seseorang berinisial KPN yang diduga memeras anggota Polri.
Pelaku yang kini berusia 36 tahun itu merupakan ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan KPN ditangkap di sekretariat Tamperak, kawasan Petukangan Selatan, Jakarta Selatan, pada Senin (22/11) sore.
"Ditangkap karena mencoba memeras anggota Polri hingga Rp 2,5 miliar," kata Hengki.
Perwira menengah Polri itu menjelaskan aksi KPN meresahkan para pejabat di instansi pemerintahan.
"Disinyalir banyak korban dari instansi pemerintah yang diperas oleh oknum ketua maupun anggota LSM Tamperak ini," ujar Hengki.
Kini, polisi telah menetapkan KPN sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan 369 KUHP serta Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Namun, Hengki belum bisa mengungkap motif dan jaringan pelaku. "Setelah kami periksa akan dilaporkan kembali," kata Hengki.(cr3/jpnn)
Polisi menangkap pria berinisial KPN, ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak), yang memeras anggota Polri.
Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Sambangi Kementerian ATR/BPN, LSM Pijar Keadilan Demokrasi & FPKMP Soroti Sengketa Tanah di Papua
- Pemilik Usaha Kecil dan Menengah di Indonesia Minta Lebih Diperhatikan
- Ini Dalih Polda Jateng Urung Tetapkan Tersangka Kasus Kematian dr Aulia Risma
- LSM Pijar Keadilan dan FPKMP Gelar Aksi untuk Menuntut Tuntut Ganti Rugi Tanah Ulayat Papua
- Pak Ogah di Bandung Pura-pura Terlindas untuk Peras Pengemudi
- Kemenkes Ungkap Temuan Pemerasan Mahasiswi PPDS Aulia Risma Lestari, Dekan FK Undip: Silakan Dibuka