Berani Banget, Pentolan LSM Peras Polisi Rp 2,5 Miliar
jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seseorang berinisial KPN yang diduga memeras anggota Polri.
Pelaku yang kini berusia 36 tahun itu merupakan ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan KPN ditangkap di sekretariat Tamperak, kawasan Petukangan Selatan, Jakarta Selatan, pada Senin (22/11) sore.
"Ditangkap karena mencoba memeras anggota Polri hingga Rp 2,5 miliar," kata Hengki.
Perwira menengah Polri itu menjelaskan aksi KPN meresahkan para pejabat di instansi pemerintahan.
"Disinyalir banyak korban dari instansi pemerintah yang diperas oleh oknum ketua maupun anggota LSM Tamperak ini," ujar Hengki.
Kini, polisi telah menetapkan KPN sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan 369 KUHP serta Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Namun, Hengki belum bisa mengungkap motif dan jaringan pelaku. "Setelah kami periksa akan dilaporkan kembali," kata Hengki.(cr3/jpnn)
Polisi menangkap pria berinisial KPN, ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak), yang memeras anggota Polri.
Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Irjen Cahyono Bicara Kasus Pemerasan oleh Firli Bahuri
- Demokrasi Digital Tunjuk Titi Anggraini, Meidy Fitranto, dan Emmy Samira Jadi Advisor
- Kelakuan 3 Pemuda Ini Sungguh Nekat, Bernyali Tinggi, Beraksi Dini Hari
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada