Berani Banget, Pentolan LSM Peras Polisi Rp 2,5 Miliar

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seseorang berinisial KPN yang diduga memeras anggota Polri.
Pelaku yang kini berusia 36 tahun itu merupakan ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan KPN ditangkap di sekretariat Tamperak, kawasan Petukangan Selatan, Jakarta Selatan, pada Senin (22/11) sore.
"Ditangkap karena mencoba memeras anggota Polri hingga Rp 2,5 miliar," kata Hengki.
Perwira menengah Polri itu menjelaskan aksi KPN meresahkan para pejabat di instansi pemerintahan.
"Disinyalir banyak korban dari instansi pemerintah yang diperas oleh oknum ketua maupun anggota LSM Tamperak ini," ujar Hengki.
Kini, polisi telah menetapkan KPN sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan 369 KUHP serta Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Namun, Hengki belum bisa mengungkap motif dan jaringan pelaku. "Setelah kami periksa akan dilaporkan kembali," kata Hengki.(cr3/jpnn)
Polisi menangkap pria berinisial KPN, ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak), yang memeras anggota Polri.
Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Forum Gerak Pemuda Desak Pemerintah Lakukan Audit NGO Penerima Dana Asing
- Menperin Agus Gumiwang Bakal Laporkan LSM Penyebar Fitnah
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Marak Kasus Pemerasan oleh Polisi, ISESS Desak Prabowo Evaluasi Kapolri
- Pria Gondrong Pelaku Pemerasan di Bekasi Ditangkap, Pakai Modus Proposal THR
- Waspada Agen Asing Berkedok LSM Sengaja Tolak RUU TNI, tetapi Dukung LGBT