Berani Bawa 3000 Butir Ekstasi, Sampai Depan Hakim Kok Loyo
''Saya masih pikir-pikir, Yang Mulia,'' ucapnya.
Fariji pun menyerahkan keputusan kepada kliennya. Namun, melihat putusan yang cukup berat, tampaknya terdakwa bakal mengajukan banding.
Apalagi, perkara tersebut membuat rencana pernikahan kliennya batal.
''Padahal, sebentar lagi menikah. Kan kasihan,'' ungkapnya setelah sidang.
Di pihak lain, jaksa penuntut umum (JPU) tengah mempertimbangkan upaya banding. Sebab, dalam tuntutan, jaksa meminta hukuman 20 tahun penjara.
''Terlalu rendah. Seharusnya (vonis, Red) maksimal,'' ujar JPU Lujeng Andayani.
Satu jam sebelum sidang Brahim, kurir narkoba jaringan Medan lainnya, Maheruddin Tanjung, menerima vonis hakim.
Ketua Majelis Hakim Sarwadi menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan kepada Maheruddin.
SURABAYA - Muhammad Brahim Lutfi langsung lemas setelah mendengar vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (6/12). Kurir narkoba jaringan
- Kedapatan Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, 2 Lelaki Ini Berakhir di Kantor Polisi
- Mobil Pelaku Tabrak Lari di Tebet Mercedes Jeep, Polisi Sudah Bergerak
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya
- Sekda Batanghari Tersangka Kasus Investasi Bodong
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Banyumas