Berani-Beraninya Nelayan Tiongkok Tangkap Ikan dengan Pukat Harimau di Natuna
jpnn.com, NATUNA - Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I Laksamana Madya TNI Yudo Margono menyatakan kapal nelayan Tiongkok menangkap ikan dengan menggunakan pukat harimau yang ditarik dua kapal di laut Natuna, Kepulauan Riau.
Padahal pukat harimau dilarang oleh pemerintah Indonesia melalui peraturan menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015.
"Berdasarkan pantauan kami dari udara, mereka memang nelayan China yang menggunakan pukat harimau," kata Pangkogabwilhan I dalam konferensi pers di Pangkalan Udara TNI AL, di Tanjungpinang, Kepri, Minggu.
Terakhir kali nelayan Tiongkok menggunakan pukat harimau di laut Natuna sekitar tahun 2016 silam, di mana saat itu TNI menangkap dua kapal negara asing tersebut.
Sejak penangkapkan itu, lanjutnya, tak ada lagi nelayan Tiongkok yang berani menangkap ikan di Natuna. Namun, sekarang mereka datang kembali menjarah potensi laut Indonesia.
"Bahkan aktivitas nelayan mereka kini didampingi dua kapal penjaga pantai (coast guard) dan satu pengawas perikanan China," ucapnya.
Yudo menegaskan, pihaknya telah melakukan upaya persuasif mengajak kapal penjaga pantai China membawa nelayan-nelayannya meninggalkan perairan Natuna.
Menurut dia, sesuai aturan seharusnya nelayan Tiongkok tersebut ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Sementara kapal penjaga pantai memang hanya diusir keluar dari perairan Indonesia.
Nelayan Tiongkok menggunakan pukat harimau di Natuna yang sebelumnya telah dilarang oleh pemerintah Indonesia melalui peraturan menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015.
- Refleksi Akhir 2024 Terkait Maritim Indonesia, Ada Tantangan dan Peluang di Laut Natuna Utara
- Diplomasi Pertahanan dengan China Belum Mengurangi Ketegangan di Natuna
- Basarnas Natuna Terjunkan Dua Penyelam, Nelayan Hilang di Perairan Tanjung Belum Ditemukan
- Pangkoarmada I: Laut Natuna Aman
- FSI: Respons Cepat TNI AL di Natuna Patut Diapresiasi
- Kapal China Masuk Laut Natuna, Kemlu RI Sebut Tak Ada Pelanggaran