Berani-beraninya Pemuda Ini Nyabu di Kawasan Makam Bung Karno
Rabu, 15 Januari 2020 – 13:15 WIB

Para pengedar dan pecandu sabu-sabu ditangkap. Foto: Pojokpitu
Kini para tersangka itu akan dijerat dengan pasal 114 junto 112 KUHP tentang peredaran narkoba dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (pul/pojokpitu/jpnn)
Polisi menangkap para pengedar sabu-sabu yang juga mengonsumsi barang haram tersebut di kawasan makam Bung Karno.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Hilda Dame Ulina Divonis 20 Tahun Penjara!
- Polda Kalbar Bekuk 3 Pengedar Narkoba di Kubu Raya, Sita 220 Gram Sabu-Sabu
- Edarkan Sabu-Sabu, Oknum Security di Ogan Ilir Ditangkap
- Tangkap Pengedar Narkoba, Polda Kalbar Sita 1,1 Kg Sabu-Sabu