Berani-beraninya Pemuda Ini Nyabu di Kawasan Makam Bung Karno
Rabu, 15 Januari 2020 – 13:15 WIB
Kini para tersangka itu akan dijerat dengan pasal 114 junto 112 KUHP tentang peredaran narkoba dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (pul/pojokpitu/jpnn)
Polisi menangkap para pengedar sabu-sabu yang juga mengonsumsi barang haram tersebut di kawasan makam Bung Karno.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Penggerebekan 8 Rumah Pengedar Narkoba Berlangsung Tegang
- Pengedar Ini Mendapat Narkoba dari Napi Bernama Om Kumis, Kok Bisa?
- Pengedar Narkoba asal Palembang Ditangkap, Ini Barang Buktinya
- Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi di Lombok Tengah
- Dua Janda Muda Pengedar Narkoba di Inhu Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap