Berani Bocorkan Data Nasabah, Pegawai Pajak Bisa Dihukum Mati
Senin, 24 Juli 2017 – 06:38 WIB

Ilustrasi wajib pajak. Foto: Batam Pos/JPNN
Tujuan pelaporan informasi keuangan itu untuk mendapat informasi lebih lengkap sesuai standar internasional.
Dengan begitu, Indonesia dapat berpartisipasi dalam pertukaran informasi keuangan dengan negara lain.
Pelaporan bank kepada Ditjen Pajak tidak berarti uang simpanan nasabah akan serta-merta dikenakan pajak.
”Jadi, tidak perlu khawatir, ya. Sebab, ada tata caranya soal siapa boleh akses, minta, dan gunakan data untuk apa. Tidak serta-merta rekening debit atau kredit, langsung dipajaki. Pajak tidak seperti itu. Harus dianalisis dulu,” tegas Ken. (far)
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta masyarakat tak perlu cemas terkait keamanan data nasabah.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Ekonom Sebut saatnya Reformasi Fiskal untuk Menjaga APBN
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia
- Sri Mulyani Laporkan Defisit APBN Februari, Jangan Kaget ya!