Berani Buang Sampah Sembarangan? Siap e-KTP Disita

Berani Buang Sampah Sembarangan? Siap e-KTP Disita
Buang sampah sembarangan. Foto: JPG

jpnn.com, SURABAYA - Tim yustisi dinas kebersihan dan ruang terbuka hijau (DKRTH) Pemkot Surabaya menangkap 22 pembuang sampah sembarangan di kawasan Surabaya Utara. Petugas langsung menyita e-KTP para pelanggar perda.

Penyitaan 22 e-KTP itu dilakukan dalam dua minggu terakhir. Semua pelanggar ditindak karena terjaring dalam operasi tangkap tangan petugas.

Muhammad Fatih, staf tim yustisi DKRTH, mengatakan, kemarin (15/7) timnya melakukan operasi di Jalan Pakis Tirtosari.

Dalam operasi yang dimulai pukul 00.00 itu, petugas mengamankan tiga pembuang sampah sembarangan. Ketiganya merupakan penduduk sekitar.

Fatih menambahkan, seminggu sebelumnya, tim juga memergoki 19 warga yang membuang sampah sembarangan. Mereka terjaring operasi petugas di wilayah Tenggumung, Kecamatan Semampir.

"E-KTP-nya kami sita," ujarnya.

Dia menambahkan, pelanggar tidak bisa mengambil begitu saja e-KTP-nya. Warga yang terjaring operasi harus menandatangani surat pernyataan. Isinya, tidak akan mengulangi perbuatannya. Pernyataan itu dibuat dan diteken di atas surat bermeterai.

Pelanggar juga harus membayar denda. Besarannya bergantung pada volume sampah yang dibuang.

Buang sampah sembarangan maka e-KTP disita dan harus membayar uang denda jika ingin mendapatkan kembali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News