Berani Buang Sampah Sembarangan? Siap e-KTP Disita
Senin, 16 Juli 2018 – 23:43 WIB
Akibat perbuatannya itu, dia harus berurusan dengan petugas.
Sarpani mengakui kesalahannya. Dia mengambil e-KTP miliknya sehari setelah penangkapan.
Tentu saja dengan membuat surat pernyataan tidak mengulangi dan harus membayar uang denda. "Yang penting, KTP saya balik," ujarnya. (yon/c7/eko/jpnn)
Buang sampah sembarangan maka e-KTP disita dan harus membayar uang denda jika ingin mendapatkan kembali.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- KAI Divre III Imbau Warga Tidak Buang Sampah di Sepanjang Rel Kereta Api
- Dua Warga Yogya Didenda Rp 50 Ribu karena Buang Sampah Sembarangan
- Gegara Buang Sampah Sembarangan, Lelaki di Sleman Didenda Rp 1 Juta
- Tolong, Jangan Lagi Lakukan Hal ini, Bisa Dijatuhi Sanksi Oleh Prajurit TNI
- Warga Buang Sampah Sembarangan, KTP Ditahan & Disidang, Bukan Gertak Sambal
- Paus Fransiskus Sebut Pencemar Lingkungan Kriminal Pembunuh Segalanya