Berani Halangi Penyidikan Pelindo, Bisa Dipidana

Terhadap barang bukti yang diperoleh dari penggeledaha tersebut selajutnya dimintakan persetujuan penyitaan ke PN Jakut.
Lalu, kata Agung, PN Jakut melakukan verifikasi dan gelar terhadap detail barang yang disita. PN kemudian memberikan penetapan terhadap barang yang disita dengan penetapan nomor: 1935/PEN.PID/2015/PN.JKT.UTR, 1936/PEN.PID/2015/PN.JKT.UTR, 1937/PEN.PID/2015/PN.JKT.UTR, 1938/PEN.PID/2015/PN.JKT.UTR, 1939/PEN.PID/2015/PN.JKT.UTR , 1940/PEN.PID/2015/PN.JKT.UTR semuanya tanggal 26 Agustus 2015.
Agung juga mengatakan, Kabareskrim menimbang bahwa penyidikan kasus ini perlu dilakukan secara komprehensif. Karenanya, dilibatkanlah penyidik dari Direktorat Tipikor Bareskrim Polri, Dittipideksus Bareskrim Polri maupun penyidik BKO dari berbagai daerah.
"Sehingga proses penyidikannya dilakukan di kantor Bareskrim baik di Direktorat Tipikor maupun Tipiter yang proses maupun mekanisme dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme penyidikan," paparnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Kepolisian menegaskan siapapun yang menghalangi penyidikan dugaan korupsi, termasuk kasus pengadaan mobile
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'aruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional
- Sufmi Dasco Ahmad Bicara Soal Isu Matahari Kembar, Begini Kalimatnya