Berani Halangi Penyidikan Pelindo, Bisa Dipidana
Terhadap barang bukti yang diperoleh dari penggeledaha tersebut selajutnya dimintakan persetujuan penyitaan ke PN Jakut.
Lalu, kata Agung, PN Jakut melakukan verifikasi dan gelar terhadap detail barang yang disita. PN kemudian memberikan penetapan terhadap barang yang disita dengan penetapan nomor: 1935/PEN.PID/2015/PN.JKT.UTR, 1936/PEN.PID/2015/PN.JKT.UTR, 1937/PEN.PID/2015/PN.JKT.UTR, 1938/PEN.PID/2015/PN.JKT.UTR, 1939/PEN.PID/2015/PN.JKT.UTR , 1940/PEN.PID/2015/PN.JKT.UTR semuanya tanggal 26 Agustus 2015.
Agung juga mengatakan, Kabareskrim menimbang bahwa penyidikan kasus ini perlu dilakukan secara komprehensif. Karenanya, dilibatkanlah penyidik dari Direktorat Tipikor Bareskrim Polri, Dittipideksus Bareskrim Polri maupun penyidik BKO dari berbagai daerah.
"Sehingga proses penyidikannya dilakukan di kantor Bareskrim baik di Direktorat Tipikor maupun Tipiter yang proses maupun mekanisme dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme penyidikan," paparnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Kepolisian menegaskan siapapun yang menghalangi penyidikan dugaan korupsi, termasuk kasus pengadaan mobile
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah