Berani Korupsi? Siap-Siap Dipecat Secara tak Hormat
jpnn.com, SIDOARJO - Tidak ada ampun bagi PNS yang tersangkut hukum. Terlebih terjerat kasus korupsi. Pemkab Sidoarjo tidak segan memberikan sanksi berat. Hukumannya pemberhentian dengan tidak hormat.
Hal itu disampaikan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah saat memimpin apel PNS di alun-alun. Di hadapan 643 pegawai, dia menjelaskan bahwa PNS merupakan cerminan wajah pemkab.
Dalam menjalankan tugasnya, seluruh pegawai harus memegang teguh prinsip dasar seperti profesional, disiplin, serta bertanggung jawab.
''Jangan sampai melanggar aturan,'' ucapnya.
Pelayanan menjadi perhatian. Saiful menyatakan, tahun ini pemkab mendapat penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Yaitu, daerah berkinerja tinggi terbaik di Indonesia. Mengalahkan 415 kabupaten/kota lain. ''Capaian tersebut harus menjadi pelecut untuk terus meningkatkan pelayanan,'' lanjutnya.
Agar kualitas pelayanan terus meningkat, Saiful memberikan hadiah. Bagi PNS yang menjalankan tugasnya dengan baik dan berprestasi, pejabat 69 tahun itu menjanjikan kenaikan pangkat.
Bagi PNS yang melanggar hukum, pemkab menyiapkan sanksi berat. Misalnya, terseret kasus korupsi.
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah kembali memperingatkan PNS di wilayah kerjanya agar tidak korupsi.
- 6 PNS yang Terjerat Korupsi RSUD Mukomuko segera Diberhentikan Sementara
- Sudah Korupsi, 118 Koruptor Masih Berstatus PNS dan Minta Diberhentikan dengan Hormat
- Perilaku Korup Terekam CCTV, Seribu Lebih PNS Dipecat
- Tiga PNS Australia Diduga Korupsi, Polisi Menyita Aset Rp 77 Miiliar
- 1.906 PNS Terlibat Korupsi Akhirnya Dipecat
- PNS Masuk Masa Pensiun Terancam Dipecat, Ajukan Gugatan