Berani Lawan KPK, Romy Ajukan Praperadilan
jpnn.com, JAKARTA - Eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy melakukan perlawanan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Politikus yang saat ini masih dibantarkan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati itu mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA : Dua Pekan Jadi Tahanan Kasus Rasywah, Romi Alami BAB Berdarah
Permohonan praperadilan tersebut secara tertulis diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (10/4).
Dalam surat itu tercantum jadwal persidangan yang rencananya digelar pada 22 April.
"Tentu permohonannya akan kami pelajari lebih lanjut. KPK pasti akan menghadapi praperadilan tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
BACA JUGA : Survei Charta: Elektabilitas PPP Hancur Lebur setelah Romi Disikat KPK
Febri mengaku belum tahu secara detail apa alasan Romy mengajukan praperadilan. Hingga kemarin tim Biro Hukum KPK masih mendalami poin-poin yang menjadi objek praperadilan.
Pihak KPK menyatakan belum tahu secara detail apa alasan Romy mengajukan praperadilan.
- Ini Alasan KPK Mangkir di Praperadilan Hasto
- Gugatan Praperadilan Dugaan Korupsi Ditolak, Mbak Ita Tak Terlihat di Balai Kota Semarang
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- Seusai Melantik Pejabat Eselon II, Mendes Yandri Berpesan Begini, Tegas
- PN Jaksel Gelar Praperadilan Tersangka Penipuan Kasus Tanah Wahyudi Suyanto
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti