Berani Lawan Petugas saat Diingatkan soal Protokol Kesehatan? Ini Warning dari Pak Mahfud
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah tak mau menoleransi anggota masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan dan melawan saat diingatkan petugas.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, pemerintah sudah memerintahkan polisi dan pengadilan bersikap keras kepada masyarakat yang justru melawan ketika diingatkan oleh petugas soal pentingnya menerapkan protokol kesehatan.
"Pemerintah sudah memerintahkan polisi dan pengadilan untuk menegakkan hukum jika ada bagian masyatakat yang melawan petugas," kata Mahfud saat menghadiri rapat koordinasi tingkat menteri bersama kepala daerah se-Indonesia secara virtual, Kamis (27/8).
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menambahkan, aparat hukum bisa memakai Pasal 214, 216, 218 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) untuk menjerat pihak yang melawan peringatan petugas soal penerapan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Mahfud mengklaim upaya menegakkan protokol kesehatan oleh petugas lapangan juga dilindungi undang-undang. Ketentuan itu juga bisa diterapkan pada masyarakat yang masih berkerumun tanpa menjaga jarak ataupun mengambil paksa mayat korban Covid-19.
”Pasal yang dipakai apa, gampang. Kalau ada orang memaksa suka mengambil mayat secara paksa, sudah dibilang jangan berkerumun masih berkerumun, juga tidak mau menerima langkah aparat keamanan membubarkan kerumunan, di situlah pasal hukum pidana bisa dipakai,” kata Mahfud.
Walakin, Mahfud tetap menginginkan penegakan hukum menjadi upaya terakhir. Oleh karena itu guru besar ilmu hukum tersebut meminta petugas mendahulukan upaya persuasif sebelum melakukan tindakan lebih tegas.
"Tindakan yang terpaksa dilakukan itu artinya ultimum remedium (tindakan pemungkas, red) karena jalan lain yang lebih halus tidak (bisa) jadi penindakan hukum," beber dia.(ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Menko Polhukam Moh Mahfud MD menyatakan bahwa petugas bisa melakukan tindakan tegas kepada masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan dan justru melawan saat diingatkan.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah
- Disemprot Mahfud soal Undangan Kementerian untuk Acara Pribadi, Mendes Yandri Kaget
- Undang Kades ke Acara Pribadi Pakai Surat Berkop Kementerian, Yandri: Saya Baru Jadi Menteri