Berani Melanggar PSBB di DKI? Ini Ancaman Sanksi dari Polisi

Berani Melanggar PSBB di DKI? Ini Ancaman Sanksi dari Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers di kantornya, Senin (14/9). Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggelar rapat koordinasi terkait teknis pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat yang diberlakukan lagi di wilayah ibu kota mulai Senin (14/9).?

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, rapat koordinasi pada hari ini tersebut untuk menyamakan persepsi mengenai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 yang merevisi Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.?

Dalam rapat tersebut akan ada pembahasan soal sanksi bagi pelanggar PSBB. "Pergub Nomor 88 maupun pergub dalam hal penindakan disiplin kepada masyarakat," ujar Yusri.

Namun, mantan Kapolres Tanjungpinang, Kepulauan Riau itu mengharapkan masyarakat bisa berdisiplin menaati aturan PSBB tanpa harus disanksi.

"Yang kami harapkan di sini adalah bahwa masyarakat bisa disiplin, patuh," harapnya.

??Yusri menambahkan, pertambahan kasus baru Covid-19 di di wilayah hukum Polda Metro Jaya cukup tinggi. Dalam dua minggu terakhir ini pertambahan kasus baru Covid-19 di Jakarta di atas 1.000 per hari.

Oleh karena itu harus ada kebijakan untuk menekan pertambahan kasus baru Covid-19. Meski banyak pihak tak mau menerima PSBB, Yusri mengharapkan masyarakat mematuhinya.

"Pergub 88 sudah dikeluarkan. Ada beberapa pembatasan-pembatasan, baik itu tempat-tempat perkantoran, memang cuma diperbolehkan 25 persen. Kemudian ada sebelas sektor (masih diizinkan beroperasi, red)," katanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan pihaknya menggelar rapat koordinasi terkait teknis di lapangan dan sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang melanggar PSBB di Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News