Berani Melanggar PSBB di DKI? Ini Ancaman Sanksi dari Polisi

Berani Melanggar PSBB di DKI? Ini Ancaman Sanksi dari Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers di kantornya, Senin (14/9). Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN

??Sebagai contoh adalah restoran atau rumah makan yang tetap diizinkan beroperasi, namun tidak boleh melayani makan di tempat (dine in).?

"Restoran cuma boleh take away saja, dibungkus saja, tidak boleh makan di sana," sambung Yusri.?

Lebih lanjut Yusri mengatakan, Polda Metro Jaya sudah memetakan lokasi yang menjadi kluster penyebaran Covid-19.  "Contoh saja klaster perkantoran, klaster pasar, dan transportasi," sebutnya.

Yusri menambahkan, petugas akan mengedepankan upaya persuasif sebelum menindak pelanggar PSBB. Semisal melalui teguran.

Namun, katanya, polisi bisa menggunakan aturan lain untuk menindak pelanggar PSBB. Antara lain menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, ataupun UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Polisi juga bisa menggunakan ketentuan di KUHP untuk menjerat masyarakat yang tetap berkerumun dan mengabaikan imbauan petugas. Misalnya menggunakan Pasal 212, 216 dan 218 KUHP.

“Bagaimana teknisnya nanti sedang kami rapatkan koordinasi hari ini," ujarnya.(mcr3/jpnn)?

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan pihaknya menggelar rapat koordinasi terkait teknis di lapangan dan sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang melanggar PSBB di Jakarta


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News