Berani Membuang Puntung Rokok dari Mobil di Sydney, Siap-Siap Saja Didenda Rp 106 Juta
Sepanjang tahun 2019, negara bagian New South Wales (NSW) dengan ibukota Sydney telah mengalami kebakaran yang parah dan beberapa diantaranya disebabkan oleh puntung rokok.
Dari catatan pemerintah NSW, ada 200 orang yang sudah ketahuan membuang puntung rokok sepanjang tahun 2019.
Karenanya, kini pemerintah NSW memberlakukan peraturan yang lebih ketat bagi mereka yang membuang puntung rokok dari dalam mobil.
Bagi mereka yang ketahuan membuang rokok dari jendela mobil ke jalanan akan dikenai denda sebesar AU$ 11.000, atau lebih dari Rp 106 juta dan pengurangan 10 poin untuk SIM mereka.
Tak hanya itu, penalti berat juga diberikan kepada penumpang, dengan denda sebesar AU$ 660, atau lebih dari Rp 6,3 juta dan SIM pengemudi juga dikurangi hingga 5 poin.
Besarnya denda, baik bagi pengemudi dan penumpang, akan meningkat dua kali lipat saat NSW sedang memberlakukan larangan menyalakan api, biasanya di saat kebakaran hutan meningkat.
Lewat pernyataannya kepada ABC Indonesia, Menteri untuk Polisi dan Layanan Gawat Darurat NSW, David Elliott, mengatakan hukuman berat ini menjadi yang pertama kalinya bagi mereka yang membuang puntung rokok lewat jendela mobil.
Alasan hukuman yang berat ini adalah untuk menghentikan perilaku membuang puntung rokok ke jalanan yang disebutnya sebagai "kejahatan yang bodoh dan tidak dapat ditolerir".
Sepanjang tahun 2019, negara bagian New South Wales (NSW) dengan ibukota Sydney telah mengalami kebakaran yang parah dan beberapa diantaranya disebabkan oleh puntung rokok
- Siapa Saja Bali Nine, yang Akan Dipindahkan ke penjara Australia?
- Dunia Hari Ini: Menang Pilpres, Donald Trump Lolos dari Jerat Hukum
- Dunia Hari Ini: Kelompok Sunni dan Syiah di Pakistan Sepakat Gencatan Senjata
- Upaya Bantu Petani Indonesia Atasi Perubahan Iklim Mendapat Penghargaan
- Dunia Hari Ini: Tanggapan Israel Soal Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu
- Dunia Hari Ini: Warga Thailand yang Dituduh Bunuh 14 Orang Dijatuhi Dihukum Mati