Berani Menimbun Minyak Goreng Subsidi, Pedagang Siap-Siap Saja!

Berani Menimbun Minyak Goreng Subsidi, Pedagang Siap-Siap Saja!
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung bakal menindak tegas bagi produsen, distributor dan para pedagang yang menimbunan minyak goreng bersubsidi. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, PRINGSEWU - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung bakal menindak tegas bagi produsen, distributor dan para pedagang yang menimbunan minyak goreng bersubsidi.

Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Provinsi Lampung, Muhammad Zimmi Skil mengimbau kepada semua produsen, distributor dan para pedagang untuk tidak melakukan penimbunan minyak goreng.

"Kami akan memberikan sanksi kepada produsen, distributor dan gerai serta pedagang yang melakukan penimbunan minyak goreng namun jika teguran tidak di indahkan maka aparat penegak hukum yang akan menindak," kata Zimmi kepada JPNN.com Selasa (15/2).

Zimmi mengaku tak segan-segan akan menyabut izin usaha mereka yang tetap membandel menimbun minyak goreng yang seharusnya disalurkan.

"Namun, sampai saat ini belum ada temuan terkait distributor atau produses untuk gerai yang ada di kabupaten kota berupa sanksi pencabutan izin usaha dari dinas terkait kabupaten kota yang mengeluarkan izin," jelasnya.

Ketua Komisi II DPRD Pringsewu Maulana M Lahudin, bersama dengan Ketua Komisi IV DPRD Pringsewu Suryo Cahyono dan Wakil Ketua Komisi II DPRD Pringsewu Anton Subagyo menemukan adanya ritel yang menimbun minyak goreng saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) disejumlah retail modern di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, pada Senin (14/2).

Dalam sidaknya tersebut ditemukan dua retail yang kedapatan menimbun minyak goreng yakni di retail Indomart di Jalan Jendral Sudirman, Kabupaten Pringsewu, Lampung, dan retail Indomart di Jalan Lintas Barat, Sumatra.

Pihaknya berhasil menemukan 66 liter dengan berbagai kemasan yakni untuk kemasan dua liter ditemukan sebanyak 27 pack dan kemasan satu liter ditemukan sebanyak 12 pack, dan untuk lokasi kedua pihaknya menemukan adanya 24 liter dengan kemasan dua liter.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung bakal menindak tegas bagi produsen, distributor dan para pedagang yang menimbunan minyak goreng bersubsidi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News