Berani Menimbun Minyak Goreng Subsidi, Pedagang Siap-Siap Saja!
Rabu, 16 Februari 2022 – 12:34 WIB

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung bakal menindak tegas bagi produsen, distributor dan para pedagang yang menimbunan minyak goreng bersubsidi. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com
Pada lokasi pertama, minyak goreng yang berhasil ditemukan di bawah ke kantor Satpol PP untuk diamankan sementara, dan minyak goreng ditempat yang kedua pihaknya langsung menyuruh pegawai untuk menjual minyak goreng kepada pembeli yang kebetulan menunggu.
Dilansir hargapangan.id per tanggal 16 Februari 2022 diketahui untuk harga minyak goreng curah sebesar Rp 19.300per kilogram, untuk harga minyak goreng kemasan yakni Rp 18.850.(mcr32/jpnn)
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung bakal menindak tegas bagi produsen, distributor dan para pedagang yang menimbunan minyak goreng bersubsidi.
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Wulan
BERITA TERKAIT
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung
- Genjot Ekspor, Bea Cukai Beri Izin Kawasan Berikat kepada Produsen Tas di Jepara
- Hari Kartini; Annisa Pohan Mendorong Pemberdayaan Perempuan di Sektor Ekonomi
- PKSS Perkenalkan Contact Center 1500399 untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Bisnis
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur