Berani Sebar Hoaks Bakal Didenda Rp 1 Miliar
jpnn.com, BALIKPAPAN - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yustan Alpiani mengatakan, penyebar hoaks bisa dijerat Pasal 28 Ayat 1 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam pasal itu disebutkan setiap orang sengaja dan/atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan terancam pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
“Makanya, sebelum disebar, cross check kebenaran dan bisa dipertanggungjawabkan,” kata Alpiani, Rabu (24/1).
Dia meminta masyarakat berhati-hati menyebarkan pesan berantai.
“Walapun hanya bercanda, tapi bisa berpotensi merugikan orang lain,” kata Yustan.
Menurut Yustan, orang yang meneruskan pesan hoaks juga bisa dijerat UU ITE karena dianggap mendistribusikan kabar bohong.
“Kalau dapat pesan berantai yang sekiranya hoaks, jangan sembarang diteruskan. Laporkan ke polisi,” ujar Yustan.
Yustan mengatakan, pesan hoaks bisa dilaporkan pidana karena sudah masuk delik hukum. (aim/one/k15)
penyebar hoaks bisa dijerat Pasal 28 Ayat 1 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Redaktur & Reporter : Ragil
- Maratua Run 2025: Perkenalkan Surga Tersembunyi Kaltim Lewat Olahraga
- Monev KIP 2024: Pemprov Kaltim Raih Predikat Informatif 5 Kali Berturut-turut
- Viral AMDK Keruh Dinilai 'Berbau' Persaingan Bisnis Tak Sehat
- Hati-Hati, Penipuan Berkedok Lowongan Petugas Haji di Media Sosial
- Sandy Permana Dibunuh, Sahabat Kaget dan Sempat Mengira Hoaks
- 102 Formasi PPPK 2024 di Daerah Ini Belum Terisi