Berani Sebar Hoaks Bakal Didenda Rp 1 Miliar
jpnn.com, BALIKPAPAN - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yustan Alpiani mengatakan, penyebar hoaks bisa dijerat Pasal 28 Ayat 1 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam pasal itu disebutkan setiap orang sengaja dan/atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan terancam pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
“Makanya, sebelum disebar, cross check kebenaran dan bisa dipertanggungjawabkan,” kata Alpiani, Rabu (24/1).
Dia meminta masyarakat berhati-hati menyebarkan pesan berantai.
“Walapun hanya bercanda, tapi bisa berpotensi merugikan orang lain,” kata Yustan.
Menurut Yustan, orang yang meneruskan pesan hoaks juga bisa dijerat UU ITE karena dianggap mendistribusikan kabar bohong.
“Kalau dapat pesan berantai yang sekiranya hoaks, jangan sembarang diteruskan. Laporkan ke polisi,” ujar Yustan.
Yustan mengatakan, pesan hoaks bisa dilaporkan pidana karena sudah masuk delik hukum. (aim/one/k15)
penyebar hoaks bisa dijerat Pasal 28 Ayat 1 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Redaktur & Reporter : Ragil
- Kemendes PDT Pastikan Info Rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2024-2025 Hoaks
- Anggap Pernyataan Budi Arie Hoaks, Tim Pemenangan Pram-Doel Layangkan Somasi
- Jubir Pramono-Rano Pastikan Pernyataan Menkop Budi Arie Hoaks
- Budi Arie Dinilai jadi Korban Hoaks soal Judi Online
- Lawan Hoaks di Indonesia, TikTok Memperkenalkan Fitur Keamanan
- Cabup Empat Lawang Joncik Muhammad Diisukan Meninggal, Teman & Keluarga Menangis