Berani Sembunyikan Sapi, Pilih Penjara atau Denda 50 Miliar
jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri sangat serius membongkar dugaan ada mafia perdagangan sapi di tingkat pedagang. Usai menggeledah tempat pemotongan sapi dan penggemukan sapi milik PT BAS dan PT TUM, penyidik Mabes Polri mencoba mendalami apakah ada unsur menyembunyikan ribuan ekor sapi.
Untuk membuktikan ada unsur kesengajaan, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Harsono mengatakan, penyidik dari Subdirektorat Industri dan Perdagangan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri masih akan mengorek keterangan dari para saksi, termasuk pemilik peter nakan dan penggemukan, yaitu BH, PH dan SH.
"Kita masih memeriksa pemilik sapi untuk mengetahui alasannya kenapa sapi malah ditimbun dan tidak dipotong," katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (13/8).
Meski belum ada tersangka, lanjut perwira menengah itu, pemilik sapi tersebut bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perdagangan. "Kalau memang terbukti, ya bisa saja dikenakan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Perdagangan. Tapi itu tentunya tergantung hasil pemeriksaan nanti," terangnya.
Dalam pasal 29 ayat (1) dijelaskan, pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu, pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.
Pasal tersebut dilanjutkan dalam Pasal 107 UU Perdagangan, bahwa sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 29 ayat (1), pelaku akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah). (fab/jpg)
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri sangat serius membongkar dugaan ada mafia perdagangan sapi di tingkat pedagang. Usai menggeledah tempat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PT Pertamina Trans Kontinental Sediakan Sarana Air Bersih di Maumere
- Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Dirut ANTAM Berkomentar Begini
- Kajati Sebut Tindakan Kajari Kediri Melepas Tembakan ke Udara Sudah Tepat
- Wamendagri Bima Arya Ingatkan Pemda Pentingnya Pendataan Irigasi
- Akademisi Universitas Bung Karno Nilai Penetapan Tersangka Hasto Murni Proses Hukum
- Diperiksa 5 Jam Lebih, Heri Gunawan Mengaku Dicecar soal Keterlibatan Komisi XI di CSR BI