Berani Tilep BOS, Kadis Bakal Dicopot
Rabu, 23 Maret 2011 – 01:52 WIB
JAKARTA— Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) mengancam tidak hanya akan memberikan sanksi finansial kepada Pemerintah Daerah (pemda) yang terlambat menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tetapi juga akan siap untuk memberikan sanksi administrasi kepada kepala dinas (kadis)-nya. “Untuk masalah ini memang harus ditangani secara serius. Pasalnya, dana BOS tersebut merupakan salah satu pelayanan dasar dari pemerintah pusat untuk masyarakat melalui pemerintah daerah. Jika sampai tersendat artinya pemda tidak menjalankan perintah undang undang,” tukasnya.
“Sanksi administrasi itu akan diberikan jika kepada dinas pendidikan (Kadisdik) yang terbukti salah mengelola dana penyaluran dana BOS. Sanksi administrasi tersebut bisa berupa mutasi atau pemecatan oleh Kepala Daerah,” ungkap Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Moenek di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Selasa (22/3).
Baca Juga:
Dijelaskan Doni, panggilan akrabnya, pihaknya tidak akan sembarangan dalam menjatuhkan sanksi. Namun,jika memang ada temuan dan terbukti kuat melakukan pelanggaran, maka pemerintah pusat secara tegas akan langsung menjatuhkan sanksi.
Baca Juga:
JAKARTA— Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) mengancam tidak hanya akan memberikan sanksi finansial
BERITA TERKAIT
- Inilah Beban Kerja Guru yang Akan Dialihkan kepada Kepsek
- Wamendiktisaintek: Research Ranking Indonesia Jauh di Bawah Thailand, Vietnam, Malaysia
- Ini Sejumlah Persyaratan Guru PPPK & PNS Ditugaskan di Sekolah Swasta
- Lewat CSR, PIK 2 Berkomitmen Dukung Pembangunan Generasi Emas Indonesia
- Olahkarsa Berkolaborasi dengan Universitas Ciputra
- Global Darussalam Academy Siap Cetak Kader Terbaik Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045