Berani Tilep BOS, Kadis Bakal Dicopot
Rabu, 23 Maret 2011 – 01:52 WIB
JAKARTA— Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) mengancam tidak hanya akan memberikan sanksi finansial kepada Pemerintah Daerah (pemda) yang terlambat menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tetapi juga akan siap untuk memberikan sanksi administrasi kepada kepala dinas (kadis)-nya. “Untuk masalah ini memang harus ditangani secara serius. Pasalnya, dana BOS tersebut merupakan salah satu pelayanan dasar dari pemerintah pusat untuk masyarakat melalui pemerintah daerah. Jika sampai tersendat artinya pemda tidak menjalankan perintah undang undang,” tukasnya.
“Sanksi administrasi itu akan diberikan jika kepada dinas pendidikan (Kadisdik) yang terbukti salah mengelola dana penyaluran dana BOS. Sanksi administrasi tersebut bisa berupa mutasi atau pemecatan oleh Kepala Daerah,” ungkap Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Moenek di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Selasa (22/3).
Baca Juga:
Dijelaskan Doni, panggilan akrabnya, pihaknya tidak akan sembarangan dalam menjatuhkan sanksi. Namun,jika memang ada temuan dan terbukti kuat melakukan pelanggaran, maka pemerintah pusat secara tegas akan langsung menjatuhkan sanksi.
Baca Juga:
JAKARTA— Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) mengancam tidak hanya akan memberikan sanksi finansial
BERITA TERKAIT
- Webinar Pendidikan GO, Kadisdik Banten: Siswa Harus Paham Prosedur Seleksi PTN
- Lewat Kegiatan Ini, Mahasiswa di Jatim Diajak Memahami Peran Penting Bea Cukai
- IPEKA Palembang Komitmen Hadirkan Pendidikan Berkualitas
- Dosen FISIP UPNVJ Presentasikan Diseminasi Riset RI-Belanda di Universitas Amsterdam
- Universitas Terbuka Menggandeng UI Buka Program Vokasi Baru
- Mahasiswa President University Sabet Juara Stacks Harvard Hackathon