Berantas Judi Online Ditreskrimsus Polda Riau Tangkap 16 Tersangka
jpnn.com, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, menangkap 16 orang pelaku judi di Bumi Lamcang Kuning.
Langkah ini dilakukan sesuai dengan komitmen Presiden Prabowo dalam program 100 hari kerjanya, yang salah satunya fokus pada penindakan terhadap aktivitas perjudian daring.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan lebih dari 300 situs judi online untuk diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) di sejumlah Polres di Riau yang aktif mengungkap kasus judi online.
Selama sepekan terakhir, jajaran Sat Reskrim di Polda Riau berhasil mengungkap 11 kasus judi online yang melibatkan 16 tersangka, terdiri dari 15 pria dan 1 wanita.
Pengungkapan kasus-kasus ini dilakukan oleh Polres Dumai, Kepulauan Meranti, Siak, Pelalawan, Indragiri Hilir, Kampar, Rokan Hulu, Rokan Hilir, dan Bengkalis. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp10 juta sebagai barang bukti dari para pelaku.
“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kita bersama dalam memberantas perjudian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), terutama menjelang Pilkada,” ujar Kombes Nasriadi Selasa (5/11).
Sebaran pengungkapan kasus judi online oleh Polres di Riau mencakup Polresta Pekanbaru dengan 2 kasus, Polres Dumai 1 kasus, Kepulauan Meranti 1 kasus, Polres Siak 2 kasus, Polres Pelalawan 1 kasus, Polres Indragiri Hilir 1 kasus, Polres Kampar 1 kasus, Polres Rokan Hulu 2 kasus, Polres Rokan Hilir 2 kasus, dan Polres Bengkalis 4 kasus.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, menangkap 16 orang pelaku judi di Bumi Lamcang Kuning.
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- 6 Perempuan di Singkawang Terlibat Judi Online, Langsung Digulung Polisi
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Divonis 12 Tahun Penjara
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya