Berantas Korupsi, Peran Masyarakat Diabaikan
Minggu, 20 November 2011 – 17:54 WIB

Berantas Korupsi, Peran Masyarakat Diabaikan
JAKARTA - Reformasi antikorupsi harus didorong dari luar pemerintah. Pasalnya, saat ini masih memperlihatkan tingkat state capture type of cooruption dan korupsi birokrasi (petty corruption) yang sama parahnya, dan keadaan governance yang buruk (poor to fair). Parahnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemerintahan dan pemberantasan korupsi kurang mendapat dukungan dari pemerintah dan parlemen. Semangat melawan korupsi yang sedang tumbuh di masyarakat pun tengah menghadapi elite kekuasaan yang sangat korup, yang menyukai status quo. "Dalam kultur masyarakat yang paternalistik, saya menyaksikan korupsi menetes dari atas ke bawah, bukan sebaliknya," ungkapnya.
Menurut Teten Masduki, harusnya masyarakat madani dan sektor swasta dimobilisasi untuk mendorong perubahan (politik dan ekonomi). Hanya saja program antikorupsi nasional mengabaikan kondisi itu. "Ide perlawanan dari luar acap kali diabaikan, karena gerakan sosial antikorupsi yang sedang tumbuh dan meluas hingga ke pelosok-pelosok kenyataanya belum memiliki fondasi yang kuat sehingga belum berpengaruh," kata Teten di Jakarta, Minggu (20/11).
Dia ikut menyayangkan para donor yang lebih tertarik membiayai program-program jangka pendek dan tematik, ketimbang mengucurkan dana untuk penguatan sumberdaya manusia dan kapasitas institusi masyarakat. "Mengharapkan filantropi dalam negeri bukan ide yang baik saat ini. Selain belum berkembang, juga banyak benturan kepentingan dengan banyak tujuan gerakan sosial," cetus Teten.
Baca Juga:
JAKARTA - Reformasi antikorupsi harus didorong dari luar pemerintah. Pasalnya, saat ini masih memperlihatkan tingkat state capture type of cooruption
BERITA TERKAIT
- Ibas Ingatkan MBG Harus Berjalan Baik, Berkualitas, & Tepat Sasaran
- Dikira April Sudah Terima Gaji CPNS 2024, Telanjur Resign, Oalah
- Jangan Lupa Bawa Payung, Jakarta Diperkirakan Diguyur Hujan
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Menangis, Nasib Pengangkatan R2/R3 Tua Diujung Pensiun, untuk PPPK 2024 Tahun Depan
- Revisi KUHAP, Superioritas Penyidikan Menghilangkan Pengawasan & Pemenuhan Hak Tersangka
- Banyak Banget Honorer Terkena PHK, Masih Ada Peluang Lanjut, termasuk Guru