Berantas Korupsi, Perlu Pendekatan Follow The Money
Sabtu, 07 Juli 2012 – 19:35 WIB
Dijelaskan juga, pelaku korupsi biasanya menggunakan atau mengalihkan hasil yang diperoleh dari korupsi dalam bentuk lain, nama orang lain. Sehingga, sulit terjangkau oleh hukum.
Kata dia, kalau melihat kendala yang ada dalam memberantas korupsi, perlu suatu terobosan baru atau perubahan strategi pengungkapan kejahatan korupsi. Paradigma baru dalam pemberantasan kejahatan korupsi itu misalnya, dipahami bahwa hasil kejahatan merupakan live blood atau darah yang menghidupi kejahatan.
Karenanya, aliran darah itu perlu diputus dan dihentikan. Sebab, harta kekayaan hasil kejahatan adalah titik terlemah dari rantai kejahatan. "Kesulitan membuktikan perbuatan pidana dan pertanggungjawaban aktor intelektual kejahatan diatasi dengan menelusuri harta kekayaan hasil kejahatan atau follow the money," katanya.
Dia mengatakan, follow the money, diharapkan melengkapi pendekatan pemberantasan korupsi yang ada. "Perlu sama-sama dikembangkan, bagaimana pendekatan follow the money ini bisa dimasyarakatkan dan dimanfaatkan, sehingga korupsi bisa diatasi," ujarnya.
JAKARTA -- Ketua Kelompok Regulasi Direktorat Hukum dan Regulasi PPATK, Fithriadi Muslim mengatakan banyak kendala dalam mengungkap tindak pidana
BERITA TERKAIT
- 629 Karhutla Terjadi di Indonesia Sepanjang 2024
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya