Berantas Korupsi, Perlu Pendekatan Follow The Money
Sabtu, 07 Juli 2012 – 19:35 WIB
Kemudian, lanjut dia, upaya yang juga bisa dilakukan adalah dengan menghilangkan nafsu dan motivasi pelaku kejahatan untuk melakukan kejahatan dapat dilakukan dengan menghalanginya untuk menikmati hasil atau buah dari kejahatannya.
Selain itu juga perlu dilakukan pendekatan Anti Money Laundryng (AML). "AML mengejar hasil kejahatan (follow the money), yang dapat menghubungkan kejahatan dengan pelaku intelektual," jelasnya.
Dia menegaskan, AML perlu dikembangkan karena dapat menjerat pihak terlibat dalam menyembunyikan hasil kejahatan. Selain itu juga dapat menembus kerahasiaan bank. "AML dengan follow the money merupakan pintu masuk bagi upaya aset recovery," tegasnya.
Lebih jauh dia juga menegaskan, AML dapat menahan nafsu orang untuk melakukan kejahatan karena tujuan dilakukannya kejahatan sulit dicapai. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Ketua Kelompok Regulasi Direktorat Hukum dan Regulasi PPATK, Fithriadi Muslim mengatakan banyak kendala dalam mengungkap tindak pidana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 629 Karhutla Terjadi di Indonesia Sepanjang 2024
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya