Berantas Korupsi, SBY Diminta Terbitkan Perppu
Kamis, 23 Desember 2010 – 03:03 WIB

Berantas Korupsi, SBY Diminta Terbitkan Perppu
JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Pusat Paguyuban mantan Angggota DPR-RI (PP Padmanagri), Ir Achmad Moestahid Astari, minta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membuat terobosan hukum (exstra yudicial) untuk mengatasi tindak pidana korupsi. Terobosan hukum itu, kata Achmad Moestahid, sangat mendesak karena tindak pidana korupsi saat ini sudah sangat mengkuatirkan. Terlebih Presiden SBY telah menyatakan berada digaris terdepan dalam memberantas korupsi. "Rakyat berhak menuntut kontrak politik ini. Pemerintah diharap segera mengadakan konsolidasi termasuk retooling, revitalisasi dan refungsionalisasi aparat penegak hukum."
"Korupsi telah terjadi secara sistematis, terstruktur dan meluas hingga berakibat terpuruknya bangsa ini. Karena itu, tindakan yang paling tepat dan cepat serta sangat mungkin dilakukan adalah Presiden harus segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)," kata Achmad Moestahid, di DPR, Senayan Jakarta, Rabu (22/12).
Korupsi di Indonesia, lanjut Achmad, sudah tergolong sebagai extra ordinary crime. Karena itu, penanganan korupsi tidak mungkin lagi dilakukan dengan instrumen biasa dan penegakan hukum standar.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Pusat Paguyuban mantan Angggota DPR-RI (PP Padmanagri), Ir Achmad Moestahid Astari, minta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
BERITA TERKAIT
- Dukung Ketahanan Pangan, Polisi dan SRPO Tanam Jagung di Dumai
- SPP UPms III: Pertamina Telah Berkomitmen Jalankan Perintah Negara
- KPK Ungkap Aliran Uang Direktur Summarecon ke Pejabat Pajak soal Gratifikasi Rp21,5 M
- Menko Airlangga Bertemu Menteri Lombard di Prancis, Bahas Kerja Sama Perdagangan, Investasi, & Energi
- Pakar Soroti Tantangan Transisi Energi di Asia Tenggara, Stabilitas Kebijakan Jadi Kunci
- Pramono Serahkan Kunci Kepada Warga untuk Bisa Huni Rusun Kampung Susun Bayam