Berantas Narkoba, Pemerintah Harus Libatkan Semua Elemen
jpnn.com, MAKASSAR - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengatakan, penyalahgunaan narkoba di Indonesia telah sangat memprihatinkan dan merugikan bangsa dan negara.
“Baik dari sisi morel maupun material, bahkan telah merenggut banyak korban jiwa,” kata Soedarmo dalam Sosialisasi Permendagri 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika di Makassar, Selasa, Sulawesi Selatan, Selasa (5/3).
Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), sambung Soedarmo, pada 2017 terdapat 3.376.115 pengguna narkoba.
“Setiap harinya 40-50 orang meninggal dunia akibat penyalahgunaan narkotika, ujar Soedarmo.
Soedarmo menambahkan, kondisi itu harus diatasi dengan cepat dan tepat.
Salah satu caranya pemerintah harus dapat memfasilitasi dan melibatkan seluruh elemen bangsa tanpa terkecuali.
Dia berharap Permendagri itu membuat pemerintah daerah menyusun rencana aksi untuk memfasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
“Tim terpadu tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan juga bertugas mengoordinasikan, mengarahkan, mengendalikan, mengawasi, serta menyusun laporan pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN dan PN),” ujar Soedarmo. (jos/jpnn)
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengatakan, penyalahgunaan narkoba di Indonesia telah sangat memprihatinkan dan merugikan bangsa dan negara.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Sopir Truk Kontainer Penabrak 16 Pengendara di Tangerang Jadi Tersangka
- Sopir Truk Kontainer Ugal-Ugalan di Tangerang Positif Narkoba
- BNNP Banten & SDN Gowok Cegah Narkoba Masuk di Dunia Pendidikan
- Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Herman Deru Akan Bangun Satu Desa Satu Rumah Tahfiz
- Berantas & Cegah Penyalahgunaan Narkotika, PTPN III Bersama BNN Jalin MoU
- Gelar Cooling System di Desa Langkan, AKBP Ruri Prastowo Sampaikan Sejumlah Pesan