Berantas Pemalsuan Pestisida, Polres Subang Dapat Penghargaan dari Kementan dan CropLife

Berantas Pemalsuan Pestisida, Polres Subang Dapat Penghargaan dari Kementan dan CropLife
Executive Director CropLife Indonesia Agung Kurniawan (kiri), menyerahkan penghargaan kepada Kasat Reskrim Polres Subang AKP M. Wafdan Muttaqin disaksikan Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, S.H di Polres Subang. Foto: dok CropLife untuk jpnn

jpnn.com, SUBANG - Upaya penegakan hukum terhadap pemalsuan produk pertanian terus dilakukan aparat penegak hukum di beberapa daerah di Indonesia.

Satuan Reskrim Polres Subang yang sukses mengungkap sejumlah kasus pemalsuan pestisida mendapat apresiasi Kementerian Pertanian (Kementan) dan CropLife Indonesia.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy mengatakan, upaya ini sejalan dengan program ketahanan pangan yang menjadi program utama dalam kebijakan pembangunan pertanian berkelanjutan Indonesia.

"Di saat pandemi ini, sektor pertanian masih tumbuh sebesar 16.24%, tertinggi di antara sektor lainnya. Kondisi perubahan iklim dunia mendorong pertumbuhan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) yang massive di area-area pertanian di Indonesia," ujar Sarwo Edhy.

Sarwo Edhy yang sekaligus Ketua Komisi Pestisida Kementrian Pertanian RI ini mengatakan, tantangan-tantangan lain yang dihadapi saat ini, tidak hanya pendekatan melalui Pengendalian Hama Terpadu (PHT).

Produk perlindungan tanaman menjadi salah satu teknologi yang sangat penting yang dapat digunakan oleh petani dalam upaya menjaga produktivitas serta efisiensi pengolahan lahan-lahan pertanian yang ada.

"Hal ini yang menjadikan teknologi perlindungan tanaman (pestisida) sebagai faktor penting sarana pertanian bagi para petani Indonesia. Sehingga menyebabkan produk pertanian menjadi rentan pemalsuan karena tingginya permintaan pasar," ujar Sarwo Edhy pada acara Seminar Nasional AntiPemalsuan di Lembang pada 21 Oktober lalu .

Padahal, lanjut Sarwo Edhy, untuk memiliki ijin edar haruslah mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku. Pendaftaran pestisida harus melalui kajian ilmiah serta mengacu pada standar nasional dan internasional.

Upaya penegakan hukum terhadap pemalsuan produk pertanian terus dilakukan aparat penegak hukum di beberapa daerah di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News