Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Malang dan Banyuwangi
Selasa, 02 April 2024 – 13:43 WIB

Petugas Bea Cukai Banyuwangi memeriksa salah satu toko yang menjual rokok. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai
Selain dilaksanakan secara mandiri, Bea Cukai juga menggandeng instansi lain untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.
Dari operasi pasar yang dilaksanakan Bea Cukai Banyuwangi selama triwulan I 2024, petugas berhasil mengamankan 559 ribu batang rokok ilegal dan 1.849 liter minuman mengandung etil alkohol.
Melalui penindakan tersebut, Bea Cukai telah mengamankan kerugian negara sebesar Rp 628.050.440.
Encep menambahkan operasi pasar yang telah dijalankan Bea Cukai diharapkan dapat mengurangi angka barang kena cukai ilegal yang beredar di masyarakat.
"Selain itu memberikan efek jera bagi pelaku, serta mampu berkontribusi dalam mewujudkan kemajuan perekonomian Indonesia," pungkas Encep. (mrk/jpnn)
Operasi pasar menjadi salah satu upaya Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok