Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Malang Sidak ke Pasar Dampit dan Turen

Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Malang Sidak ke Pasar Dampit dan Turen
Petuga Bea Cukai Malang menggelar Sidak di Pasar Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang dan toko di wilayah Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, MALANG - Sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menindak peredaran rokok ilegal, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui kantor-kantor pelayanan di bawahnya, memulai kampanye bersama penindakan rokok ilegal bertajuk “Gempur Rokok Ilegal”, seperti yang dilakukan Bea Cukai Malang pada tanggal 20 Juni 2019.

Petugas Bea Cukai Malang saat sidak di Pasar Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang dan toko di wilayah Kecamatan Turen, Kabupaten Malang menemukan beberapa pelanggaran terkait penjualan rokok ilegal dan penjualan miras tanpa izin.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan menyatakan bahwa petugas melakukan operasi dengan mendatangi toko-toko di wilayah Kecamatan Turen dan kios-kios di Pasar Dampit untuk melakukan pemeriksaan.

“Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati barang bukti berupa rokok ilegal sebanyak 27.720 batang dan 732 botol miras dari 6 toko/kios. Petugas mengamankan seluruh barang bukti dengan dibawa ke kantor serta menempelkan sticker bertuliskan Gempur Rokok Ilegal di toko-toko/kios-kios yang telah didatangi petugas,” ujar Rudy.

BACA JUGA: Giliran Panglima Mutasi Besar-besaran untuk Perwira Tinggi TNI AL

Dari operasi tersebut, masih menurut Rudy, ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar 12.703.060 rupiah. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penelitian lebih lanjut.

“Ke depan, kami akan melanjutkan operasi pasar di lain tempat di wilayah Malang Raya. Kami optimistis dengan dilakukannya operasi pasar di wilayah Malang Raya, peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya dapat ditekan,” katanya.

Rudy yakin hal tersebut dapat memberi dampak positif terhadap penerimaan negara dari sektor cukai. Dia juga mengingatkan untuk memperhatikan bahaya serta kerugian yang ditimbulkan apabila rokok ilegal marak beredar. “Peredaran rokok ilegal dapat berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat dan juga perekonomian daerah maupun negara,” tegasnya.

Untuk memberantas rokok ilegal, Petuga Bea Cukai Malang menggelar Sidak di Pasar Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang dan toko di wilayah Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News