Berantas Terorisme, Polri Sudah Lampaui Batas

Berantas Terorisme, Polri Sudah Lampaui Batas
Polisi menembak mati dua teroris yang mencoba menyerang di Mapolda Riau. Ilustrasi Foto: Rachmad Rhomadhani/Radar Kaltara/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Praktisi hukum Andri W Kusuma mendukung revisi Undang-Undang Antiterorisme agar Polri tidak memonopoli penanganan terorisme.

Menurut dia, peran TNI dan BIN sangat dibutuhkan karena spektrum terorisme sangat luas.

Andri menambahkan, Polri sudah melampaui porsi penegak hukum dalam menangani terorisme dan kerap bertentangan dengan KUHAP.

"Buat Polri sebagai penegak hukum, melanggar KUHAP akan dapat berpotensi melanggar HAM," kata Andri, Sabtu (19/5).

Andri menyebut ada empat hal penting yang perlu diperhatikan dari kegiatan teroris.

Yaitu penggalangan, perekrutan, persiapan, dan pelaksanaan. 

Menurut dia, Polri tidak bisa menjangkau tiga dari empat hal itu. Karena itu, peran BIN dan TNI mutlak diperlukan.   

"Apalagi dalam hal letak geografis Indonesia memiliki pintu masuk yang sangat banyak, Polri sendiri tidak sanggup," kata Andri. (boy/jpnn)


Praktisi hukum Andri W Kusuma mendukung revisi Undang-Undang Antiterorisme agar Polri tidak memonopoli penanganan terorisme.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News