Berantas Terorisme, Polri Sudah Lampaui Batas
jpnn.com, JAKARTA - Praktisi hukum Andri W Kusuma mendukung revisi Undang-Undang Antiterorisme agar Polri tidak memonopoli penanganan terorisme.
Menurut dia, peran TNI dan BIN sangat dibutuhkan karena spektrum terorisme sangat luas.
Andri menambahkan, Polri sudah melampaui porsi penegak hukum dalam menangani terorisme dan kerap bertentangan dengan KUHAP.
"Buat Polri sebagai penegak hukum, melanggar KUHAP akan dapat berpotensi melanggar HAM," kata Andri, Sabtu (19/5).
Andri menyebut ada empat hal penting yang perlu diperhatikan dari kegiatan teroris.
Yaitu penggalangan, perekrutan, persiapan, dan pelaksanaan.
Menurut dia, Polri tidak bisa menjangkau tiga dari empat hal itu. Karena itu, peran BIN dan TNI mutlak diperlukan.
"Apalagi dalam hal letak geografis Indonesia memiliki pintu masuk yang sangat banyak, Polri sendiri tidak sanggup," kata Andri. (boy/jpnn)
Praktisi hukum Andri W Kusuma mendukung revisi Undang-Undang Antiterorisme agar Polri tidak memonopoli penanganan terorisme.
Redaktur & Reporter : Boy
- Ketua Umum Bhayangkari Pantau Penerapan MBG di SLB Gresik
- Prof Titik Mengkritisi Perluasan Kewenangan Kejaksaan dan Polri
- Polri Jamin Stabilitas Harga Pangan Selama Ramadan
- Kapolri Jamin Harga Pangan Stabil Sesuai HET Saat Ramadan
- Boni Hargens Kagumi Kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
- Polisi Tipu Polisi di Sumut, Widya Pratiwi Desak Reformasi Pola Seleksi Perwira