Berantas Terorisme, Polri Sudah Lampaui Batas
jpnn.com, JAKARTA - Praktisi hukum Andri W Kusuma mendukung revisi Undang-Undang Antiterorisme agar Polri tidak memonopoli penanganan terorisme.
Menurut dia, peran TNI dan BIN sangat dibutuhkan karena spektrum terorisme sangat luas.
Andri menambahkan, Polri sudah melampaui porsi penegak hukum dalam menangani terorisme dan kerap bertentangan dengan KUHAP.
"Buat Polri sebagai penegak hukum, melanggar KUHAP akan dapat berpotensi melanggar HAM," kata Andri, Sabtu (19/5).
Andri menyebut ada empat hal penting yang perlu diperhatikan dari kegiatan teroris.
Yaitu penggalangan, perekrutan, persiapan, dan pelaksanaan.
Menurut dia, Polri tidak bisa menjangkau tiga dari empat hal itu. Karena itu, peran BIN dan TNI mutlak diperlukan.
"Apalagi dalam hal letak geografis Indonesia memiliki pintu masuk yang sangat banyak, Polri sendiri tidak sanggup," kata Andri. (boy/jpnn)
Praktisi hukum Andri W Kusuma mendukung revisi Undang-Undang Antiterorisme agar Polri tidak memonopoli penanganan terorisme.
Redaktur & Reporter : Boy
- Habiburokhman: Polri Responsif Tangani Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
- Komisi III DPR Sebut Polri Paling Responsif Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat
- Mendiktisaintek: Pendidikan Ampuh Mencegah Radikalisme dan Terorisme
- TNI AD Mengerahkan 58 Ribu Prajurit Bantu Polri Mengamankan Nataru
- Menteri Imigrasi: Ada Syarat Membebaskan Jemaah Islamiyah
- Apa Motif 18 Polisi Peras Penonton DWP? Propam Sita Rp 2,5 Miliar