Berantas Terorisme, Polri Sudah Lampaui Batas
jpnn.com, JAKARTA - Praktisi hukum Andri W Kusuma mendukung revisi Undang-Undang Antiterorisme agar Polri tidak memonopoli penanganan terorisme.
Menurut dia, peran TNI dan BIN sangat dibutuhkan karena spektrum terorisme sangat luas.
Andri menambahkan, Polri sudah melampaui porsi penegak hukum dalam menangani terorisme dan kerap bertentangan dengan KUHAP.
"Buat Polri sebagai penegak hukum, melanggar KUHAP akan dapat berpotensi melanggar HAM," kata Andri, Sabtu (19/5).
Andri menyebut ada empat hal penting yang perlu diperhatikan dari kegiatan teroris.
Yaitu penggalangan, perekrutan, persiapan, dan pelaksanaan.
Menurut dia, Polri tidak bisa menjangkau tiga dari empat hal itu. Karena itu, peran BIN dan TNI mutlak diperlukan.
"Apalagi dalam hal letak geografis Indonesia memiliki pintu masuk yang sangat banyak, Polri sendiri tidak sanggup," kata Andri. (boy/jpnn)
Praktisi hukum Andri W Kusuma mendukung revisi Undang-Undang Antiterorisme agar Polri tidak memonopoli penanganan terorisme.
Redaktur & Reporter : Boy
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Arus Mudik Lebaran Lancar, Anggota DPR Apresiasi Kerja Keras Korlantas Polri
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Dirut ASABRI: Kesehatan & Keselamatan Para Pejuang Negeri Adalah Prioritas Utama Kami
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan
- Solidaritas Masyarakat dan Keluarga Polri Mengalir untuk Korban Penembakan yang Dilakukan Oknum TNI