Berantas Terorisme, Polri Sudah Lampaui Batas
jpnn.com, JAKARTA - Praktisi hukum Andri W Kusuma mendukung revisi Undang-Undang Antiterorisme agar Polri tidak memonopoli penanganan terorisme.
Menurut dia, peran TNI dan BIN sangat dibutuhkan karena spektrum terorisme sangat luas.
Andri menambahkan, Polri sudah melampaui porsi penegak hukum dalam menangani terorisme dan kerap bertentangan dengan KUHAP.
"Buat Polri sebagai penegak hukum, melanggar KUHAP akan dapat berpotensi melanggar HAM," kata Andri, Sabtu (19/5).
Andri menyebut ada empat hal penting yang perlu diperhatikan dari kegiatan teroris.
Yaitu penggalangan, perekrutan, persiapan, dan pelaksanaan.
Menurut dia, Polri tidak bisa menjangkau tiga dari empat hal itu. Karena itu, peran BIN dan TNI mutlak diperlukan.
"Apalagi dalam hal letak geografis Indonesia memiliki pintu masuk yang sangat banyak, Polri sendiri tidak sanggup," kata Andri. (boy/jpnn)
Praktisi hukum Andri W Kusuma mendukung revisi Undang-Undang Antiterorisme agar Polri tidak memonopoli penanganan terorisme.
Redaktur & Reporter : Boy
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Jenderal Sigit Pastikan Kesiapan Polri Jelang Pilkada Serentak 2024
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral