Berantas Trafficking, Indonesia Adopsi Protokol PBB

Berantas Trafficking, Indonesia Adopsi Protokol PBB
Berantas Trafficking, Indonesia Adopsi Protokol PBB
JAKARTA – Keberadaan UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dirasa belum mampu mengatasi maraknya perdagangan manusia (trafficking). Karenanya, pemerintah dan DPR membuat aturan tambahan dengan menyetujui pengesahan konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) tentang protokol untuk mencegah, menindak dan menghukum pelaku trafficking menjadi undang-undang di Indonesia.

Dengan aturan baru berbentuk undang-undang itu, maka negara penerima trafficking sesuai protocol PBB memiliki kewajiban mengembalikan korban trafficking. Selain itu, kerjasama antar negara di wilayah perbatasan seperti pengawasan dan pemeliharaan saluran komunikasi juga akan dipererat.

Pada paripurna DPR yang digelar Selasa (3/2), Ketua Pansus Andi Djamaro Dulung saat menyampaikan hasil laporan Panitia Khusus RUU Pengesahan protokol PBB untuk pencegahan dan penindakan trafficking, mengatakan, pengesahan protokol PBB tersebut memiliki arti penting dalam meningkatkan hubungan antara Indonesia dengan negara-negara dalam hal pemberantasan trans-national crime.

Ditambahkannya, berbeda dengan perdagangan senjata dan narkoba di banyak negara, hukuman bagi pelaku perdagangan orang masih dianggap rendah dibandingkan dengan tindak pidana perdagangan senjata maupun narkoba.

JAKARTA – Keberadaan UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dirasa belum mampu mengatasi maraknya perdagangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News