Berantas Trafficking, Indonesia Adopsi Protokol PBB
Selasa, 03 Februari 2009 – 20:06 WIB
JAKARTA – Keberadaan UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dirasa belum mampu mengatasi maraknya perdagangan manusia (trafficking). Karenanya, pemerintah dan DPR membuat aturan tambahan dengan menyetujui pengesahan konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) tentang protokol untuk mencegah, menindak dan menghukum pelaku trafficking menjadi undang-undang di Indonesia. Ditambahkannya, berbeda dengan perdagangan senjata dan narkoba di banyak negara, hukuman bagi pelaku perdagangan orang masih dianggap rendah dibandingkan dengan tindak pidana perdagangan senjata maupun narkoba.
Dengan aturan baru berbentuk undang-undang itu, maka negara penerima trafficking sesuai protocol PBB memiliki kewajiban mengembalikan korban trafficking. Selain itu, kerjasama antar negara di wilayah perbatasan seperti pengawasan dan pemeliharaan saluran komunikasi juga akan dipererat.
Baca Juga:
Pada paripurna DPR yang digelar Selasa (3/2), Ketua Pansus Andi Djamaro Dulung saat menyampaikan hasil laporan Panitia Khusus RUU Pengesahan protokol PBB untuk pencegahan dan penindakan trafficking, mengatakan, pengesahan protokol PBB tersebut memiliki arti penting dalam meningkatkan hubungan antara Indonesia dengan negara-negara dalam hal pemberantasan trans-national crime.
Baca Juga:
JAKARTA – Keberadaan UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dirasa belum mampu mengatasi maraknya perdagangan
BERITA TERKAIT
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan