Berantas Trafficking, Indonesia Adopsi Protokol PBB
Selasa, 03 Februari 2009 – 20:06 WIB
"Selama ini Indonesia memang sudah memiliki UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana perdagangan Orang, namun yuridiksi hukumnya hanya tingkat nasional. Karena itu diperlukan juga ratifikasi konvensi ini untuk melahirkan territorial yurisdiksi," ujar politisi anggota Fraksi PPP ini.
Baca Juga:
Menurutnya, konvensi PBB tentang protokol pemberantasan trafficking tersebut telah banyak diakui merupakan langkah dalam kemajuan hak asasi perempuan dan anak. "Dengan sendirinya pengesahan protocol PBB ini akanmelindungi hak asasi perempuan dan anak dari tindak piodana perdagangan orang," sambungnya.
Sedangkan Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta yang mewakili pemerintah menyatakan, dengan adanya UU tersebut maka pemerintah Indonesia akan mempererat kerjasama internasional, bilateral, maupun regional. Menteri dari Golkar ini menyebutkan, perdagangan orang merupakan tindak pidana terhadap kemanusiaan yang tidak dapat dibenarkan dan tidak dapat diterima oleh masyarakat internasional manapun.
"Sehingga, pengesahan protokol ini penting untuk meningkatkan citra martabat bangsa Indonesia di mata internasional dalam mencegah dan memberantas perdagangan orang," tandasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA – Keberadaan UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dirasa belum mampu mengatasi maraknya perdagangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan di Riau, Ada Bawang Bombai hingga Durian
- WN Amerika Serikat Dideportasi Imigrasi Pematangsiantar, Ini Sebabnya
- Bea Cukai Surakarta Gagalkan Peredaran 454 Ribu Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditahan
- Perkiraan Jumlah PPPK Paruh Waktu & Gajinya, Honorer Mungkin Kecewa
- Musa Malu jika Hingga 2026 Ratusan Honorer Belum jadi PPPK
- Pemda Sudah Siapkan Anggaran 1 Tahap Seleksi PPPK 2024