Berapa Banyak Komisaris BUMN yang Rangkap Jabatan? Nih Catatan Ombudsman
jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mencatat 397 komisaris di perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang diduga rangkap jabatan selama periode 2016-2019.
Kemudian sebanyak 167 komisaris di anak perusahaan BUMN yang juga diduga rangkap jabatan, dalam catatan ORI pada periode yang sama.
"Temuan sementara bahwa sampai dengan tahun 2019 ada 397 Komisaris pada BUMN, dan 167 Komisaris pada anak perusahaan BUMN terindikasi rangkap jabatan dan rangkap penghasil," kata Anggota ORI Alamsyah Saragih dalam keterangan resmi, Selasa (4/8).
Ombudsman, kata Alamsyah, telah menyampaikan data soal dugaan rangkap jabatan komisaris BUMN ini ke presiden.
Temuan itu diharapkan menjadi perbaikan dalam sistem rekrutmen komisaris perusahaan pelat merah.
"Semua ini akan kami dorong sebagai dasar untuk melakukan perbaikan sistem rekrutmen dan penempatan," kata Alamsyah.
ORI pun turut melampirkan surat ketika menyerahkan data rangkap jabatan komisaris BUMN ke presiden. Dalam surat itu, ORI mencatat beberapa kesimpulan atas praktik rangkap jabatan.
Di antaranya, ORI menyimpulkan potensi maladministrasi di dalam praktik rangkap jabatan pada komisaris BUMN.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) telah mendata komisaris di perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diduga rangkap jabatan.
- Ombudsman: Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Petani dan Nelayan Sangat Penting
- Honorer Pelamar PPPK 2024 Punya Masalah, Silakan Hubungi Nomor WA Ini
- Satgas Saber Pungli & ORI Apresiasi Layanan Keimigrasian Minim Aduan Pungutan Liar
- KPKNL Jakarta V Dilaporkan ke Ombudsman, Masalah Apa?
- Menteri LHK Siti Nurbaya & Ombudsman RI Bahas Pencegahan Maladministrasi Industri Sawit
- Kelulusan Ratusan PPPK Dibatalkan, Respons Ombudsman Tegas