Berapa Banyak Komisaris BUMN yang Rangkap Jabatan? Nih Catatan Ombudsman

Berapa Banyak Komisaris BUMN yang Rangkap Jabatan? Nih Catatan Ombudsman
Ombudsman Republik Indonesia. Foto: dokumen JPNN.Com

Di samping itu, praktik rangkap jabatan menyebabkan dobel penghasilan yang tidak didasarkan prinsip imbalan, atas beban tambahan yang wajar dan berbasis kinerja.

Lebih lanjut, kata Alamsyah, ORI telah menggandeng KPK untuk melakukan analisis terhadap data rangkap jabatan komisaris BUMN.

Setelah melakukan pendalaman, ditemukan 281 komisaris yang masih aktif di instansi asal.

"Berdasarkan jabatan, rekam jejak karier, dan pendidikan, ditemukan sebanyak 91 komisaris atau 32 persen berpotensi konflik kepentingan, dan 138 komisaris atau 49 persen tidak sesuai kompetensi teknis dengan BUMN di mana mereka ditempatkan," ucap dia. (ast/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) telah mendata komisaris di perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diduga rangkap jabatan.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News