Berapa Banyak Komisaris BUMN yang Rangkap Jabatan? Nih Catatan Ombudsman
Selasa, 04 Agustus 2020 – 22:56 WIB
Di samping itu, praktik rangkap jabatan menyebabkan dobel penghasilan yang tidak didasarkan prinsip imbalan, atas beban tambahan yang wajar dan berbasis kinerja.
Lebih lanjut, kata Alamsyah, ORI telah menggandeng KPK untuk melakukan analisis terhadap data rangkap jabatan komisaris BUMN.
Setelah melakukan pendalaman, ditemukan 281 komisaris yang masih aktif di instansi asal.
"Berdasarkan jabatan, rekam jejak karier, dan pendidikan, ditemukan sebanyak 91 komisaris atau 32 persen berpotensi konflik kepentingan, dan 138 komisaris atau 49 persen tidak sesuai kompetensi teknis dengan BUMN di mana mereka ditempatkan," ucap dia. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) telah mendata komisaris di perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diduga rangkap jabatan.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Ombudsman: Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Petani dan Nelayan Sangat Penting
- Honorer Pelamar PPPK 2024 Punya Masalah, Silakan Hubungi Nomor WA Ini
- Satgas Saber Pungli & ORI Apresiasi Layanan Keimigrasian Minim Aduan Pungutan Liar
- KPKNL Jakarta V Dilaporkan ke Ombudsman, Masalah Apa?
- Menteri LHK Siti Nurbaya & Ombudsman RI Bahas Pencegahan Maladministrasi Industri Sawit
- Kelulusan Ratusan PPPK Dibatalkan, Respons Ombudsman Tegas