Berapa Besaran Zakat Fitrah dengan Uang? Ini Penjelasan Baznas
jpnn.com, JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional alias Baznas Pusat menetapkan besaran zakat fitrah dengan uang adalah Rp 40 ribu per orang.
Informasi penetapan besaran zakat fitrah dengan uang itu disampaikan oleh Direktur Utama Baznas Arifin Purwakananta setelah melakukan kerja sama dengan platform dompet digital Dana di Jakarta, Rabu (15/5).
Kerja sama itu dilakukan untuk memudahkan masyarakat membayar zakat atau infak. ’’Sekarang dan ke depannya, trend pembayaran sudah cashless,’’ katanya.
Arifin menjelaskan, dengan penetapan besaran uang zakat fitrah tersebut, diharapkan bisa menjadi panduan masyarakat. Termasuk menggunakan uang digital melalui sejumlah platform yang telah bekerja sama dengan Baznas.
Dia mengatakan bahwa besaran zakat fitrah Rp 40 ribu itu per orang. Jadi misalnya dalam keluarga ada empat anggota keluarga, maka yang dibayarkan adalah Rp 160 ribu.
Arifin mengatakan, Baznas akan memanfaatkan uang tersebut untuk membeli beras dari para petani binaan. ’’Sehingga memenuhi aspek pemberdayaan juga,’’ katanya.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Serahkan Zakatnya Lewat Baznas, Nih Nominalnya
Arifin berharap bulan Ramadan ini semakin banyak masyarakat yang membayar zakat fitrah ke Baznas. Dengan begitu, mereka bisa semakin memberdayakan petani padi binaan. Dalam jangka panjang bisa mempercepat pembangunan serta mengatasi masalah kemiskinan.
Penetapan besaran zakat fitrah dengan uang itu disampaikan oleh Direktur Utama Baznas Arifin Purwakananta.
- Korban Banjir Rob di Tulang Bawang Terima Bantuan 1 Ton Beras
- BAZNAS Raih Prestasi Gemilang di BPKH Award 2024
- Perkuat Kolaborasi ZIS di ASEAN, ICONZ ke-8 Hasilkan 5 Resolusi Strategis
- ICONZ ke-8 Bahas Peran Zakat dalam Mengentaskan Kemiskinan Ekstrem
- Respons Takmir Masjid soal Viral Paspampres Usir Jemaah saat Gibran Jumatan di Semarang
- Predikat Informatif Jadi Bukti Profesionalisme dan Transparansi Lembaga