Berapa Biaya Bikin SIM Setelah Aturan Wajib Pakai Sertifikat Mengemudi?
Rabu, 21 Juni 2023 – 10:02 WIB
Syarat baru melampirkan sertifikat mengemudi itu tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Peraturan tersebut sudah diundangkan sejak 17 Februari 2023. (rdo/jpnn)
Syarat wajib sertifikat mengemudi untuk permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), berdampak pada biaya yang bakal membengkak
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- 5 Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta
- Catat, 5 Lokasi SIM Keliling Hari Ini
- Syarat Memakai Layanan SIM Keliling, Catat!
- SIM Keliling Hari Ini, Ada di 5 Wilayah
- Korlantas Polri Sudah Mulai Mengintegrasikan Nomor SIM Pakai NIK KTP
- Lokasi 5 Gerai Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, 11 Juli 2024