Berapa Biaya Haji yang Diusulkan Pemerintah? Simak Nih

jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief menyebut usulan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) setelah tidak ada ketentuan protokol kesehatan (prokes) di Arab Saudi turun.
Semula biaya perjalanan haji diusulkan Rp 45 juta menyusul adanya ketentuan prokes.
Namun, Dirjen PHU Kemenag kini mengusulkan BPIH menjadi Rp 42 juta.
"Jadi, BPIH dibayarkan jemaah dari Rp 45 juta menjadi Rp 42 juta," kata Hilman saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3).
Menurut dia, Kemenag belum memperoleh kabar terbaru dari Arab Saudi tentang pelaksanaan ibadah haji pada 2022.
"Sampai saat ini, kepastian ada atau tidaknya ibadah haji pada 2022 belum dapat diperoleh," ungkap Hilman.
Pemerintah, kata dia, tetap yakin Arab Saudi membuka pelaksanaan ibadah haji dan Indonesia mendapat kuota.
Keyakinan itu muncul setelah ketentuan tes swab PCR dan karantina dihapus bagi pelaku perjalanan internasional hingga menganulir penggunaan masker di tempat terbuka.
Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief menyebut usulan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) setelah tidak ada ketentuan prokes di Arab Saudi telah berubah.
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan
- Kemenag dan MOSAIC Terus Dorong Ekosistem Hutan Wakaf di Indonesia
- Bimbingan Manasik Haji BSI dan Kemenag Pecahkan Rekor MURI
- Pengumuman, Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Bipih
- Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat-Wakaf Lewat Tiga Pilar Strategis
- Penjelasan Resmi tentang Kurikulum Berbasis Cinta, Silakan Disimak