Berapa Jam Kerja PPPK Paruh Waktu? Simak Penegasan KemenPANRB

jpnn.com - JAKARTA – Sebagian honorer database BKN mungkin masih penasaran dengan jam kerja PPPK Paruh Waktu.
Diketahui, gerbong PPPK Paruh Waktu akan diisi honorer database BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024, tetapi tidak lulus, atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, tetapi tidak kebagian formasi.
Lantas, bagaimana jam kerja PPPK Paruh Waktu? Apakah sama dengan jam kerja PPPK Penuh Waktu.
Deputi SDM Aparatur KemenPANRB Aba Subagja, Kamis (30/1), mengatakan, berapa jam kerja PPPK Paruh Waktu menjadi kewenangan pimpinan masing-masing instansi atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Begitu pun PPPK Paruh Waktu di daerah, menjadi kewenangan pemda untuk mengaturnya.
“KemenPAN-RB tidak mengatur jam kerja PPPK paruh waktu, semuanya tergantung kebijakan pemda. Dengan catatan jangan ada pemutusan hubungan kerja (PHK)," tegas Aba Subagja.
Diketahui, jam kerja PPPK Paruh Waktu juga diatur di KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Dinyatakan secara gamblang bahwa jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu diserahkan sepenuhnya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK.
Apakah para honorer database BKN masih penasaran dan bertanya berapa jam kerja PPPK Paruh Waktu? Silakan disimak.
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Kepala Daerah Siap Mendatangi MenPAN-RB, Pengangkatan PPPK Tuntas 2025
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa