Berapa Jam Kerja PPPK Paruh Waktu? Simak Penegasan KemenPANRB

Berapa Jam Kerja PPPK Paruh Waktu? Simak Penegasan KemenPANRB
Jam kerja PPPK Paruh Waktu menjadi kewenangan PPK untuk menentukannya. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Ketentuan tersebut terdapat pada Diktum ke-14 KepmenPANRB 16 Tahun 2025 bahwa: PPK menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.

Dengan demikian, maka ada peluang jam kerja PPPK Paruh Waktu berbeda antar-instansi, tergantung dari kebijakan PPK masing-masing instansi.

Diatur juga mengenai evaluasi kinerja PPPK Paruh Waktu yang dilakukan triwulan dan tahunan.

Hasil evaluasi kinerja akan dijadikan pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu.

Mengenai mekanisme pengangkatan honorer database BKN menjadi PPPK Paruh Waktu, diatur di Diktum ke- 7 KepmenPANRB 16/2025, yakni:

a. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada MenPARB berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA.

b. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi non-ASN sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA wajib diusulkan seluruhnya oleh PPK.

c. MenPANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap instansi pemerintah.

Apakah para honorer database BKN masih penasaran dan bertanya berapa jam kerja PPPK Paruh Waktu? Silakan disimak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News