Berapa Jam Kerja PPPK Paruh Waktu? Simak Penegasan KemenPANRB

Berapa Jam Kerja PPPK Paruh Waktu? Simak Penegasan KemenPANRB
Jam kerja PPPK Paruh Waktu menjadi kewenangan PPK untuk menentukannya. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

d. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi Pendidikan, dan unit penempatan.

e. PPK mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari MenPANRB.

f. Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK/nomor nomor identitas pegawai ASN.

g. Penerbitan nomor induk PPPK/nomor nomor identitas pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada huruf f diterima oleh PPL paling lama 7 (tjuh) hari kerja sejak waktu penyampaian, dan

h. PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wahai honorer database BKN, demikian penjelasan mengenai jam kerja PPPK Paruh Waktu. (sam/esy/jpnn)

Apakah para honorer database BKN masih penasaran dan bertanya berapa jam kerja PPPK Paruh Waktu? Silakan disimak.


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News